Penyuluhan Hukum Terkait Penggunaan Dana Desa di Tengah Pandemi Covid-19
2021
Dana desa yang diberikan oleh pemerintah seringkali tidak terkelola dengan baik. Penggunaan dana desa yang tidak maksimal serta sesuai kebutuhan masyarakat disinyalir menjadi penghambat kemajuan desa. Dalam rangka mensukseskan program dana desa ini, tim pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh mengadakan “Penyuluhan Hukum Terkait Penggunaan Dana Desa di Tengah Pandemi Covid-19”. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi. Peserta penyuluhan hukum diberikan pemahaman mengenai penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta variasi penggunaan dana desa. Selanjutnya, peserta penyuluhan hukum diberikan kesempatan untuk bertanya serta mendiskusikan persoalan yang berkaitan dengan kebijakan prioritas penggunaan dana desa di tengah pandemi Covid-19, kegiatan diskusi ini dilakukan sebagai bagian dari menjaring persoalan yang terjadi dalam masyarakat, khususnya Desa Mon Geudong, Kota Lhokseumawe. Kegiatan penyuluhan hukum terkait penggunaan dana desa dan tupoksi di tengah pandemi Covid-19 di Desa Mon Geudong, Kota Lhokseumawe berjalan dengan baik. Hasil penyuluhan hukum yang didapatkan adalah adanya perubahan pola penggunaan anggaran desa untuk yang sifatnya produktif. Dapat disimpulkan dari kegiatan ini, semua peserta penyuluhan sangat antusias mengikuti acara hingga selesai dan merasakan manfaat penyuluhan hukum bagi perencanaan dan kemajuan desa demi kesejahteraan masyarakat. Banyak pertanyaan yang muncul terkait persoalan desa, masyarakat mengharapkan supaya kampus jangan meninggalkan desa dan terus bersinergi dalam pembinaan sumberdaya manusia serta penyuluhan-penyuluhan hukum yang sangat banyak memberikan manfaat, terutama kondisi ditengah pandemi-Covid-19.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
4
References
0
Citations
NaN
KQI