IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYETARAAN JABATAN PENGAWAS KEDALAM JABATAN FUNGSIONAL DI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

2020 
Penyetaraan jabatan merupakan amanah dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.  Penyetaraan jabatan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Dalam implementasi kebijakan tentang penyetaraan ini dalam tataran di lembaga riset seperti di lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dimana penyetaraan dilakukan terlebih dahulu sebelum perubahan SOTK tentunya memberi dampak masalah dan tantangan tersendiri terutama terkait dengan pengembangan karir jabatan fungsional hasil dari penyetaraan jabatan administrasi khususnya jabatan pengawas. Oleh karena itu perlu dilakukan analisis atas implementasi kebijakan penyetaraan jabatan pengawas yang bertujuan agar dapat diselami kondisi riil pelaksanaan dari kebijakan tersebut, sehingga dapat menjadi masukan kepada pemangku kepentingan terkait. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan telaah peraturan perundang-undangan, wawancara dan observasi. Hasil studi menunjukkan bahwa faktor komunikasi dan struktur birokrasi yang mempengaruhi implementasi kebijakan ini masih belum optimal dan perubahan pola pikir juga menjadi faktor lain yang penting. Kata kunci : implementasi kebijakan, penyetaraan, jabatan pengawas, jabatan fungsional
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []