PENGEMBANGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL DARI HASIL PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI : ANALISIS IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN

2020 
Penyetaraan jabatan merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.  Penyetaraan jabatan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Dalam implementasi kebijakan tentang penyetaraan ini dalam tataran di lembaga riset seperti di lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di masa transisi berintegrasi dengan BRIN, dimana penyetaraan dilakukan terlebih dahulu sebelum perubahan SOTK tentunya memberi dampak masalah dan tantangan tersendiri terutama terkait dengan pengembangan karir jabatan fungsional hasil dari penyetaraan jabatan administrasi. Oleh karena itu perlu dilakukan analisis atas implementasi kebijakan penyetaraan jabatan administrasi yang berujuan agar dapat diselami kondisi riil pelaksanaan dari kebijakan tersebut, sehingga dapat menjadi masukan kepada pemangku kepentingan terkait. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan telaah peraturan perundang-undangan, wawancara dan observasi. Hasil studi menunjukkan bahwa faktor komunikasi dan struktur birokrasi yang mempengaruhi implementasi kebijakan ini masih belum optimal dan perubahan pola pikir juga menjadi faktor lain yang penting.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []