Fungsi Pengawasan Keimigrasian Dalam Pengendalian Radikalisme Pasca Penerapan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan

2017 
Kebijakan bebas visa kunjungan yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2015 guna meningkatkan devisa negara di bidang pariwisata, nyatanya tidak bebas dari sejumlah potensi permasalahan. Bebas visa kunjungan yang diperuntukkan bagi 169 negara tersebut membuka peluang permasalahan tidak saja penyalahgunaan visa izin kunjung tetapi juga potensi penyebaran radikalisme dan terorisme. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar, Indonesia semakin potensial menjadi sasaran penyebaran paham radikalisme. Oleh karenanya peran keimigrasian sebagai penjaga pintu gerbang kedaulatan negara sangat diperlukan. Penulis dalam hal ini mengangkat permalahan mengenai bagaimana fungsi pengawasan keimigrasian dalam mengendalikan radikalisme di Indonesia setelah diterapkan kebijakan bebas visa kunjungan. Penerapan kebijakan bebas visa kunjungan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip selective policy. Pengawasan keimigrasian dilakukan tidak hanya saat orang asing keluar atau masuk wilayah Indonesia tetapi juga pada saat orang asing berada di wilayah Indonesia. Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Keimigrasian terhadap orang asing dilakukan dengan pengawasan tindakan administratif keimigrasian dan pengawasan lapangan. Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh keimigrasian dalam mengendalikan potensi paham radikalisme bahkan terorisme dapat berjalan dengan baik apabila terdapat sinergitas antara Keimigrasian, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan peran serta aktif masyarakat dalam mengawasi kegiatan orang asing di Indonesia.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []