Penyelesaian Kredit Dengan Kualitas Diragukan Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Investasi Pada PT. Bank BRI

2020 
Bank dapat melakukan beberapa upaya penyelesaian kredit sebagai upaya untuk meminimalkan potensi kerugian yang disebabkan oleh kredit bermasalah khususnya kredit diragukan. Kredit diragukan adalah kredit yang mengalami penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121 hari hingga 180 hari. Pengaturan tentang penyelesaian kredit bermasalah dijumpai dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan bagi Bank Umum. Penelitian ini adalah penelitian preskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder (kepustakaan) dan data primer (lapangan). Penelitian kepustaakan dilakukan dengan cara mempelajari berbagai literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penulisan ini. Penelitian lapangan didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ditemukan penyelesaain kredit diragukan dilakukan melalui beberapa tahap yaitu penagihan, pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3, restrukturisasi dan gugatan sederhana. Hambatan yang dihadapi selama penyelesaian kredit diantaranya faktor tidak terbukanya debitur dan kreditur, kegagalan usaha debitur, dan debitur yang memiliki itikad tidak baik. Pemenuhan prinsip keadilan dalam penyelesaian kredit, pihak debitur maupun kreditur sudah memenuhi prinsip keadilan karena dengan adanya upaya penyelesaian tersebut, kreditur dapat menyelesaikan kredit yang bermasalah secara efektif. Pihak debitur juga dapat melakukan kewajiban pembayarannya secara intensif.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []