Pengawasan Implementasi Kebijakan ASI Eksklusif Di Kota Binjai

2018 
Cakupan ASI eksklusif di Indonesia masih belum memuaskan. Berdasarkan data Riskesdas 2010 cakupan ASI eksklusif sebesar 31,0% dan 30,2% pada tahun 2013. Sedangkan untuk proses menyusu kurang dari satu jam (IMD) pada tahun 2010 sebesar 29,3% dan pada tahun 2013 sebesar 34,5%. Beberapa kebijakan mengenai ASI eksklusif dan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan yang telah ditetapkan dengan baik di tingkat pusat seharusnya diimplementasikan dan dilakukan pengawasan dalam proses implementasinya, agar mempunyai dampak dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian dilaksanakan di Puskesmas Binjai Kota pada bulan Mei-Juni 2015. Pengumpulan data dilakukan dengan indepth interview, focus group discussion, observasi, dan studi dokumen. Kebijakan ASI eksklusif masih belum diimplementasikan dengan baik di Kota Binjai Sampai saat ini belum ada peraturan turunan yang berlaku di daerah seperti peraturan daerah (perda). Begitu pun program khusus untuk mendukung kebijakan ASI eksklusif. Dinas Kesehatan Kota Binjai mengakui tidak ada pengawasan khusus yang dilakukan kepada bidan. Dinas kesehatan hanya mengeluarkan surat edaran mengenai adanya peraturan pemerintah tersebut. Dalam mengawasi peredaran susu formula Dinas Kesehatan Kota Binjai masih belum memiliki ketegasan sikap untuk menindaklanjuti penyalahgunaan pemberian susu formula kepada bayi yang baru lahir. Pengawasan pemberian ASI eksklusif dilakukan bidan kepada ibu dengan cara memantau pemberian ASI melalui KMS setiap kegiatan posyandu. Implementasi kebijakan ASI Eksklusif sebaiknya diawali dengan dibuatnya kebijakan turunan di tingkat daerah sehingga ada regulasi yang jelas dalam pelaksanaan dan pengawasannya
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []