Sanksi hukum terhadap pengedar pil carnophen di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dalam perspektif hukum pidana Islam dalam UU No. 36 pasal 196 JO 98 ayat 2 dan 3 tahun 2009 tentang kesehatan: studi putusan no.11/Pid.B/2010 PN Lamongan

2010 
Penelitian ini ingin menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana sanksi hukum bagi pengedar pil carnophen menurut UU No. 36 pasal 196 JO 98 ayat 2 dan 3 tahun 2009 tentang kesehatan dalam putusan no.11/Pid.B/2010 PN Lamongan.2) Bagaimanakah sanksi hukum bagi pengedar pil carnophen menurut putusan no.11/Pid.B/2010 PN Lamongan dala perspektif hukum pidana Islam dan UU UU No. 36 pasal 196 JO 98 ayat 2 dan 3 tahun 2009 tentang kesehatan. Data penelitian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pendapat para fuqaha berbeda- beda dalam memberi hukuman terhadap pengedar ataupun pengguna pil carnophen (khamr). Menurut pendapat Imam Maliki dan Imam Abu Hanifah dalam memberi hukuman bagi peminum khamr adalah 80 kali pukulan (cambuk). Akan tetapi ketiga fuqaha tersebut tersebut membolehkan 80 kali pukulan apabila hakim memandang perlu. Dalam sanksi hukum terhadap pengedar pil carnophen di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan ini ini dalam putusan hakim memberi hukuman kepada terdakwa Andhika Dika 5 bulan penjara dan denda satu juta rupiah yang telah melakukan pengedaran pil carnophen tersebut.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []