POLITIK, HUKUM, DAN KEKUASAAN DALAM PERSPEKTIF KENEGARAAN ISLAM

2014 
Politik, hukum, dan kekuasaan merupakan hal yang memiliki relevansi yang kuat. Jika hukum tanpa kekuasaan adalah lumpuh namun kekuasaan tanpa hukum merupakan kekuasaan belaka. Hukum dan kekuasaan sebagai dua sistem kemasyarakatan. Hukum dan kekuasaan sangat erat kaitannya, manakala ketika hukum tidak selalu dapat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mampu memotong kesewenangg-wenangan, tidak mampu menegakan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang seharusnya diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa dijawab oleh hukum. Bahkan kenyataannya banyak produk hukum yang lebih didasarkan pada kepentingan penguasa yang memegang kekuasaan dominan. Point yang sangat diharapkan, dalam proses ini adalah keseimbangan bobot pada kedua belah pihak (ballanced). Untuk itu, hukum tidak bekerja menurut ukuran dan pertimbangannya sendiri, melainkan dengan memikirkan dan mempertimbangkan apa yang baik dilakukan bagi masyarakatnya. Dengan demikian, kemudian muncul persoalan bagaimana membuat keputusan yang pada akhirnya dapat memberikan sumbangan yang bermanfaat bagi masyarakatnya. Untuk menjawab persoalan itu, hukum membutuhkan suatu kekuatan pendorong yaitu kekuasaan. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan mengulas secara eksploratif akan arti penting politik, hukum dan kekuasaan. Kata Kunci: Politik, Hukum, Kekuasaan, Kenegaraan Islam
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    2
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []