PRAKTEK PENYEMBELIHAN AYAM POTONG DI PASAR ANGSO DUO DITINJAU DARI FATWA MUI NOMOR 12 TAHUN 2009

2020 
Skripsi ini berjudul “Praktek Penyembelihan Ayam Potong Di Pasar Angso Duo Ditinjau Dari Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009”. Skripsi ini bertujuan Ingin mengetahui praktik penyembelihan ayam potong di Pasar Angso Duo Kota Jambi , Ingin mengetahui praktik penyembelihan ayam potong di Pasar Angso Duo Kota Jambi menurut Sertifikasi Penyembelihan Halal MUI No.12 Tahun 2009. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian Kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif, metode yang digunakan pengumpulan data melalui observasi wawancara dan dokumentasi. Hasil dan penelitian menunjukkan bahwa praktik penyembelihan ayam potong di Pasar Angso Duo Kota Jambi penyembelihan yang terjadi pada agen ayam potong tersebut. Penyembelihan dilakukan oleh karyawan yang beragama Islam agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat muslim dan sedangkan agen ayam potong sebagai pemiliknya hanya melakukan transaksi jual beli serta kegiatan lainnya. Dari hasil wawancara yang didapatkan bahwa tata cara penyembelihan yang dilakuakan lakukan kurang tepat dalam setiap penyembelihan ayam potong mengucapkan sekali basmallah dengan sistem massal, terkait penyembelihan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dalam Fatwa MUI yang seharusnya. Maka penyembelihan ayam potong di pasar angso duo dinyatakan haram dan diragukan kehalalannya. Setelah diadakan sosialisasi pertemuan antara pemilik agen ayam potong dengan Fatwa MUI oleh pengelola pasar berdasarkan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009. Tentang Sertifikasi Penyembelihan Halal yang telah ditetapkan Bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan di dalam Islam harus mengikuti tata cara yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat muslim. Selanjutnya di Pasar Angso Duo Menurut Fatwa MUI mengatakan bahwa penyembelihan seharusnya yang dilakukan setiap kali pemotongan hewan perekor membaca dengan basmallah, menghadap kearah kiblat, menggunakan alat yang tajam, serta di lakukan oleh orang yang sudah baligh, dan beragama Islam. Dengan demikian setelah praktek penyembelihan ayam potong di Pasar Angso Duo diberikan arahan dari Fatwa MUI maka dinyatakan kehalalan dalam penyembelihannya.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []