PENERAPAN PRINSIP GOOD ENVIROMENTAL GOVERNANCE DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

2015 
Pelaksanaan pembangunan pada dasarnya tidak terlepas dari pemanfaatan sumber daya alam dan menimbulkan dampak bagi lingkungan hidup. Untuk mencegah perusakan lingkungan dan/atau penurunan fungsi lingkungan hidup, maka penyelenggaraan pembangunan harus memperhatikan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip good environmental governance memberikan makna bahwa pengelolaan urusan pemerintahan di bidang sumberdaya alam dan lingkungan diselenggaraan sedemikian rupa dengan dilandasi visi perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Kata Kunci : Good Enviromental Governance, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []