TANGGUNG JAWAB CV. SINAR BARU DALAM PENGANGKUTAN KARET PT. STAR RUBBER DI KABUPATEN SEKADAU
2015
Seperti yang kita ketahui, hukum perjanjian menganut system terbuka dimana para pihak dapat membuat perjanjian dalam hal apa saja, dengan bentuk perjanjian yang dapat dilakukan secara lisan maupun dapat dilakukan secara tertulis. Demikian hal nya dengan pengangkutan karet yang akan dibahas, dimana para pihak melakukan kesepakatan dalam hubungan kerjasama mengenai pengangkutan karet yang dibuat secara tertulis yang hanya bersumber dari kwitansi pengangkutan. Yang menjadi kewajiban pengangkut adalah mengangkut karet kiriman PT. Star Rubber dengan selamat sampai ketujuan dan menerima biaya pengangkutan dari PT. Star Rubber, dimana hal tersebut dikatakan sebagai hak dari pihak pengangkut. Dan apabila terjadi kelalaian oleh CV. Sinar Baru dalam pengangkutan tersebut, pihak CV. Sinar Baru harus bertanggung jawab atas kelalaiannya dengan memberikan ganti rugi kepada pihak PT. Star Rubber. Namun kenyatannya, CV. Sinar Baru selaku pengangkut tidak bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi atas penyusutan karet milik PT. Star Rubber selaku pengirim. Adapun faktor penyebab terjadinya penyusutan karet yang diangkut adalah karena kondisi armada CV. Sinar Baru yang diperbaiki karena mengalami kerusakan. Dengan terjadinya kerusakan pada armada pengangkutan, menyebabkan keterlambatan atas karet yang diangkut. Upaya hukum dalam penyelesaian wanprestasi tersebut dapat dengan meminta kerugian kepada pihak pengangkut dan apabila tidak dipenuhinya permintaan tersebut, pihak pengirim dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri atas wanprestasi yang telah dilakukan pihak pengangkut, CV. Sinar Baru. Keywords : Wanprestasi, Pengangkutan
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI