PENDAFTARAN TERHADAP PERKAWINAN YANG DILANGSUNGKAN DILUAR INDONESIA (TINJAUAN TERHADAP PASAL 56 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN)

2021 
Abstrak : Ketentuan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 : menentukan persyaratan terhadap perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia, yaitu : a.      Perkawinannya adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan dilangsungkan, dan warga negara Indonesia tidak boleh melanggar Undang-Undang Perkawinan Indonesia b.      Dalam waktu satu tahun setelah kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka. Mengenai ketentuan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tidak ada penjelasan lebih lanjut, misalnya mengenai tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan surat bukti perkawinannya. Begitu pula mengenai pendaftaran surat bukti perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia tidak ada pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor . 1 Tahun 1974, kecuali masalah pencatatan perkawinan yang dilangsungkan di Indonesia
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []