ANALISIS PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI KOTA BANJARMASIN
2020
pemerintah membentuk sebuah badan pengawasan pelayanan publik yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan tidak sesuai ketentuan, dan mampun menjadi wadah dalam menampung aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik yang diterimanya serta dapat memberikan solusi, sehingga dibentuklah Ombudsman Republik Indonesia, yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Berdasarkan data yang diperoleh oleh peneliti pada observasi awal di kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, tercatat pertanggal 25 November 2019 terdapat 156 laporan pengaduan yang mana diantaranya 119 laporan yang memenuhi syarat dan 34 laporan diantaranya ditolak sebab tidak memenuhi syarat pengaduan. Yang dapat dikelompokkan dalam substansi seperti; dugaan tidak memberikan pelayanan sebanyak 36 laporan, dugaan penyimpangan prosedur sebanyak 34 laporan dan dugaan penundaan berlarut sebanyak 27 laporan dari berbagai macam bidang seperti; kepegawaian, pertanahan, pendidikan, perhubungan, kepolisian dan sebagainya.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI