Eksistensi Hak Ulayat Dalam Masyarakat Hukum Adat

2020 
Undang-Undang Dasar 1945 mengakui adanya masyarakat adat beserta hak-haknya sebagaimana diatur pada pasal 18B, yaitu; 1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. 2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hisup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pengolahan, pemanfaatan, dan penggunanan isi/obyek dari hak ulayat ditujukan untuk persekutuan dan anggota masyarakat adat  dengan dipimpin oleh ketua persekutuan. Namun kenyataannya sekarang ini tanah hak ulayat yang ada di beberapa wilayah Indonesia sudah mulai melemahkan walaupun hak ulayat atau hak purba di tempat lain ada juga yang masih kuat. Dan gejala yang bersifat umum, semakin maju dan bebasnya penduduk dalam usaha-usaha pertaniannya, semakin lemahlah hak ulayat/hak purba itu dengan sendirinya. Akhirnya jika hak ulayat sudah lemah sama sekali, maka dengan sendirinya  hak perseorangan akan berkembang dengan pesatnya. Maka permasalahan yang akan dirusmuskan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah eksistensi hak ulayat dalam masyarakat adat di Indonsia pada saat sekarang 2. Apa sajakah faktor penyebab melemahnya hak komunal menjadi hak milik perseorangan? Tipe penelitian yang digunakan adalah  yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data lapangan  sebagai data primer dan data skunder yang diperoleh melalui perpustakaan yang terdiri dari  peraturan, jurnal dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Eksistensi hak ulayat dalam masyarakat hukum adat di Provinsi Jambi pada saat ini khususnya di Kabupaten Merangin, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Bungo sudah mulai melemah. Faktor penyebab melemahnya hak ulayat  menjadi hak milik perseorangan adalah: Faktor masyarakat itu sendiri dan faktor kebijakan Pemerintah
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []