JUAL BELI IKAN DENGAN SISTEM PEMANCINGAN

2020 
Manusia adalah makhluk sosial yang mempunyai kodrat hidup dalam masyarakat. Sebagai makhluk sosial, dalam hidupnya manusia memerlukan adanya manusia-manusia lain yang bersama-sama hidup dalam masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat tidak akan lepas dari hal perekonomian diantaranya yaitu transaksi jual beli. Kegiatan jual beli merupakan aktivitas yang menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari diantaranya untuk memenuhi kebutuhan sandang, papan, dan pangan. Dalam hukum perdagangan, terdapat suatu perjanjian persetujuan, dan kontrak antara penjual dan pembeli untuk saling mengikatkan diri di antara barang dengan harga barang yang di transaksikan. Karena prosesnya merupakan kesepakataan, dalam jual beli harus ada sikap saling merelakan. Islam telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan jual beli, dalam jual beli haruslah transparan dan sesuai dengan hokum syara’. Syari’at juga mengatur larangan memperoleh harta dengan jalan bathil seperti perjudian, penipuan, gharar dan mengharamkan riba. Praktik jual beli di masyarakat kadang tidak mengindahkan hukum syara’ yang berlaku, sehingga dapat merugikan satu dengan yang lainnya. Kerugian tersebut ada kalanya berhubungan dengan obyek maupun harga yang ditentukan, hal itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat dalam hukum jual beli. Kegiatan jual beli ikan di Desa Bomo Kecamatan Punung juga mengandung unsur kesamaran atau ketidaktahuan antara penjual dan pembeli mengenai obyek yang akan diperoleh antara keduanya sesuai dengan akad yang sudah ditentukan keduanya, yaitu jual beli ikan dengan sistem pemancingan di Desa Bomo Kecamatan Punung. Jual beli ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat sehingga sudah menjadi hal yang wajar dan bisa diterima oleh masyarakat umum antara penjual dan pembeli.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []