STRATEGI KOMUNIKASI BHABINKAMTIBMAS DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI KABUPATEN NAGAN RAYA

2021 
Strategi Komunikasi   Bhabinkamtibmas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Kabupaten Nagan Raya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang diperoleh merupakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data  yaitu  dengan  melakukan  Observasi,  wawancara  serta  dokumentasi,  fokus masalah dalam penelitian yang peneliti peroleh mengenai penyuluhan hukum yang dilakukan Bhabinkamtibmas di Desa Simpang Peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya serta hambatan yang ditemukan pada saat melaksanakan penyuluhan hukum. Maka peneliti tertarik untuk meneliti Bhabinkamtibmas dalam melakukan penyuluhan  hukum,  dengan  maksud  tujuan  melalui  penyuluhan  hukum  yang dilakukan agar dapat menekan angka kriminalitas seminim mungkin. Dalam menyampaikan komunikasi maupun informasi Bhabinkamtibmas melakukan secara silahturahmi, tatap muka, temu ramah, serta dilakukan binaan penyuluhan atau binluh melalui program penyuluhan hukum  saweu keude kupi dengan melalui beberapa tahapan  dari  perencanaan,  pelaksanaan,  hasil,  dan  evaluasi  serta   hasil   yang didapatkan pengetahuan dan ketaataan hukum di masyarakat Desa Simpang Peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya. Strategi komunikasi melalui penyuluhan hukum yang dilakukan Bhabinkamtibmas juga memperoleh ikatan emosional yang baik serta dapat terbentuk hubungan kemitraan antara masyarakat dan kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas. Kata Kunci: Strategi Komunikasi, Penyuluhan Hukum, Bhabinkamtibmas.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []