Dinamika Perlindungan HAM Bagi Kaum Marginal Pasca Pandemi Covid Di Era Society 5.0

2021 
Upah adalah tujuan dari setiap orang yang bekerja, agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Fakta yang ada di masyarakat seringkali pembayaran upah nilainya masih di bawah upah minimum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan atas pembayaran upah minimum berdasarkan pendekatan socio legal. Hasil penelitian yang didapatkan adalah adanya praktek di dalam masyarakat yang memberikan upah kepada pekerjaannya kurang dari yang seharusnya di bawah upah minimum Provinsi atau Kota karena adanya pelepasan hak. Sebagian besar dari masyarakat menganggap bahwa hal ini masih dapat ditolelir karena dirasakan adil oleh para pihak, meskipun terdapat pelanggaran hukum. Rekomendasi yang dihasilkan adalah agar pemerintah membuat peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tentang pengaturan perbedaan pengaturan besaran upah minimum bagi usaha kecil atau menengah yang tidak mampu membayar upah pekerjanya sebesar upah minimum. Kata kunci: upah minimum, pelepasan hak, adil.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []