TINDAK PIDANA MEMBERIKAN SUARA LEBIH DARI DARI SATU KALI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH GAYO LUES TAHUN 2017 (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Blangkejeren)

2020 
Pasal 176 (B) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan “Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali kali di satu atau lebih TPS. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000.00(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 108.000.000.00 (seratus delapan juta rupiah)”. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor  terjadinya tindak pidana memberikan suara lebih dari satu kali, penyelesaian dan upaya pencegahan tindak pidana memberikan suara lebih dari satu kali di Gayo Lues. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana memberikan suara lebih dari satu kali adalah politik uang, rendahnya pengetahuan hukum, dan masih terdaftarnya pemilih dibeberapa DPT. Penyelesaian tindak pidana memberikan suara lebih dari satu kali dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sesuai proses hukum acara pidana. Upaya pencegahan sosialisasi dan perbaikan data pemilih oleh penyelenggara pemilu kabupaten Gayo Lues. Disarankan kepada penyelenggara pemilu untuk memperbaiki data pemilih dari kegandaan, disarankan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal dan disarankan kepada penyelenggara pemilu di Gayo Lues lebih bersosialisasi menyeluruh kepada masyarakat. Kata kunci: pemilihan, tindak pidana pemilu, penyelesaian, pencegahan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []