KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK MENINGKATKAN EKONOMIPETERNAK ITIK PETELUR SISTEM GEMBALADI KABUPATEN MINAHASA

2018 
Pengkajian usaha itik di Kabupaten Minahasa untuk melihat layak tidaknya pendapatan mereka dengan membandingkan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Minahasa dan dengan Nilai Paritas Beli menurut World Bank. Nilai UMR ini menjadi patokan untuk melihat kesejateraan penduduk berdasarkan pendapatan di daerah. Hal lainnya yang menjadi patokan kesejahteraan penduduk di Negara berkembang khususnya rumahtangga petani kecil adalah dengan mengukur tingkat kemiskinan. Menurut World Bank membuat garis kemiskinan absolut US$ 1 dan US$ 2 PPP (purchasing power parity/paritas daya beli) per hari dengan tujuan untuk membandingkan angka kemiskinan antar Negara / wilayah dan perkembangannya menurut waktu untuk menilai kemajuan yang dicapai dalam memerangi kemiskinan di tingkat internasional. Dalam kajian ini Nilai Paritas Beli yang ditetap World Bank diambil sebesar $ 2 per hari dengan nilai tukar dollar Rp.13.300 (2016). Pendapatan usaha itik skala 1 atau skala kecil yaitu sebesar Rp. 2.100.124 per bulan atau Rp. 69.045 per hari, pendapatan usaha itik skala 2 atau menengah sebesar Rp.4.421.861 per bulan atau Rp. 145.376 per hari dan pendapatan usaha itik skala 3 atau skala besar Rp. 9.132.700 atau Rp. 300.253 per hari. Pendapatan usaha itik ini dibandingkan dengan UMR dan tingkat kemiskinan yang berlaku menunjukkan usaha itik petelur tradisional di Kabupaten Minahasa skala 2 dan 3 layak sebagai usaha karena pendapatannya memberikan nilai yang lebih besar dari UMP. Apabila dibandingkan dengan tingkat paritas daya beli peternak itik mampu melebihi nilai $ 2 seperti yang distandarkan World Bank. Kata kunci : Kebijakan, Pendapatan, Usaha itik
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []