Prosedur Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta

2017 
Anggita Puspitasari Indradewi, D1514009, 2017. “Prosedur Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Surakarta”. Program Studi Diploma III Manajemen Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret. Tujuan pengamatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta. Jenis pengamatan yang penulis lakukan adalah observasi berperan aktif yang berarti penulis berperan mengikuti peristiwa demi kelengkapan data. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan antara lain wawancara, observasi, mengkaji dokumen dan arsip, serta perekaman suara. Sumber data yang diperoleh berdasarkan informan, dokumen, dan riset pustaka. Metode pengamatan yang digunakan penulis dalam Laporan Tugas Akhir ini yaitu menggunakan deskriptif kualitatif, yang berarti penulis mendeskripsikan Laporan Tugas Akhir ini sesuai dengan realitas yang terjadi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta. Berdasarkan hasil pengamatan, prosedur pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta diatur dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) dimulai dari pegawai yang ingin cuti membuat surat permohonan cuti, kemudian bagian kepegawaian akan melihat rekap jumlah cuti yang masih menjadi hak, apabila dapat diberi cuti maka surat tersebut harus ditandatangani oleh atasan langsung. Kemudian surat permohonan cuti diproses oleh bagian kepegawaian yaitu dibuat surat izin cuti yang diperiksa dan diparaf oleh Kepala Subbag Umum. Kepala Kantor menandatangani surat izin cuti dan dibubuhi cap serta nomor surat. Dalam pemberian cuti pegawai harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []