PROBLEMATIKA KEHIDUPAN RUMAH TANGGA ISTRI SEBAGAI PENJUDI DI DESA LIANG NAGA KECAMATAN TEWEH BARU

2015 
Puspa Puspita. 2015, Problematika Kehidupan Rumah Tangga Istri Sebagai Penjudi di Desa Liang Naga Kecamatan Teweh Baru, Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing : (I) Dr. H. Fathurrahman Azhari, M.HI, (II) Dra. Hj. Nurwahidah, M.HI Kata Kunci, Problematika, Rumah Tangga, Penjudi, Liang Naga. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perjudian yang dilakukan oleh para istri di Desa Liang Naga Kecamatan Teweh Baru. Keharaman perjudian sudah jelas diterangkan di dalam Al-Qur’an, dampak dari perjudian yang dirasakan didunia dan balasan dosanya nanti dirasakan diakhirat. Biasanya yang sering kita temukan pemain judi itu kebanyakan dari kaum laki-laki,tetapi pada kenyataanya yang penulis temukan di Desa Liang Naga para pemain judi dilakukan oleh perempuan yang sudah bersuami, yang sudah tentu akan menyebabkan terjadinya problematika pada kehidupan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran problematika kehidupan rumah tangga istri sebagai penjudi dan akibat problematika kehidupan rumah tangga istri sebagai penjudi. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), untuk mengumpulkan data peneliti menggunakan metode wawancara terhadap responden yang berlokasi di Desa Liang Naga Kecamatan Teweh Baru, dengan meneliti lima kasus problematika rumah tangga dan akibat problematika rumah tangga istri sebagai penjudi. Melalui teknis analisis deskriptif kualitatif, penelitian ini menghasilkan: Pertama: kasus I dan V tidak taat terhadap nasihat suaminya supaya berhenti bermain judi. Kasus, I, IV dan V penyalahgunaan uang nafkah dari suami yang dijadikan taruhan berjudi, dalam hal ini istri sebagai penjudi tidak melaksanakan kewajibannya sebagai istri yaitu taat kepada suami selama yang diperintahkan tidak melanggar syariat, maka wajib bagi istri menaati suaminya, dan tidak menjaga harta suaminya di jalan yang benar. Kasus II anaknya sering dibawa ke tempat perjudian sehingga akhirnya membuat anaknya juga bisa bermain judi, keadaan ini ialah bahwa ibu sebagai penjudi tidak memelihara anaknya sebagai amanah dan titipan Allah Swt yaitu dengan menjadi teladan dan memberikan teladan yang baik. Kasus III suami yang marah menghilangkan akta autentik pernikahannya, yaitu suaminya tidak sabar dan lemah lembut terhadap keluarganya. Kedua: akibat problematika, meliputi kasus I barambangan (pisah rumah), sehingga tujuan perkawinannya yaitu keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah, belum tercapai sepenuhnya. Kasus, II, III dan V, walaupun sering terjadi pertengkaran mereka masih tetap mempertahankan rumah tangganya, kasus IV masih harmonis tidak pernah terjadi pertengkaran disebabkan judi yang dilakukan istrinya.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []