PENYELESAIAN KASUS PENYEROBOTAN TANAH PEMERINTAH KOTA BENGKULU OLEH MASYARAKAT DI KELURAHAN PEKAN SABTUKECAMATAN SELEBAR KOTA BENGKULU
2020
Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia di muka
bumi.Oleh dan sebab itu tanah menjadi kebutuhan dasar manusia, sejak lahir
sampai meninggal dunia. Dalam sejarah peradaban umat manusia, tanah
merupakan faktor yang paling utama dalam menentukan produksi setiap fase
peradaban. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, sebagai individu
maupun negara sebagai organisasi masyarakat tertinggi secara komstitusi diatur
dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kesadaran
akan kedudukan istimewa tanah tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria (
UUPA ) Nomor 5 tahun 1960, dimana dalam UndangUndang Pokok Agraria
tersebut dinyatakan adanya hubungan abadi antara Bangsa Indonesia dengan
tanah. Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia.
Kata penyerobotan itu sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak
atau harta dengan sewenang - wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum
dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan
merupakan haknya. Kota Bengkulu merupakan kota yang memiliki 8 kecamatan,
yang dimana kasus penyerobotan tanah sudah lumrah terjadi. Seperti halnya yang
terjadi di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Kasus
Lahan seluas 10 Hektar (Ha) milik Pemerintahan Kota Bengkulu (Pemkot) yang
ada di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar diduga diserobot oleh warga
masyarakat menyerobot tanah pemerintahan kota Bengkulu di Kelurahan Pekan
Sabtu ialah kurangnya pengawasan pemerintah terhadap aset pemerintahan kota
Bengkulu yang dimana lahan yang seluas 10 Ha tidak dimanfaatkan secara
maksimal oleh pemerintahan Kota Bengkulu dan masyarakat kurang mengerti
tentang pengetahuan hukum yang dimana mereka menggarap tanah pemerintah
kota Bengkulu tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah selaku
pemilik lahan. Dalam proses penyelesian kasus penyerobotan tanah pemerintah
Kota Bengkulu pemerintah telah melakukan berbagai upaya dari mengadakan
rapat untuk memanggil orang-orang yang terlibat dalam kasus penyerobotan tanah
tersebut sampai dengan melakukan pemanggilan terhadap orang yang melakukan
penyerobotan tanah pemerintahan tersebut. Pemerintah telah melakukan berbagai
upaya tetapi belum berjalan dengan semestinya atau yang telah direncanakan.
Keywords:
- Correction
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI