PENYELESAIAN KASUS PENYEROBOTAN TANAH PEMERINTAH KOTA BENGKULU OLEH MASYARAKAT DI KELURAHAN PEKAN SABTUKECAMATAN SELEBAR KOTA BENGKULU

2020 
Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia di muka bumi.Oleh dan sebab itu tanah menjadi kebutuhan dasar manusia, sejak lahir sampai meninggal dunia. Dalam sejarah peradaban umat manusia, tanah merupakan faktor yang paling utama dalam menentukan produksi setiap fase peradaban. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, sebagai individu maupun negara sebagai organisasi masyarakat tertinggi secara komstitusi diatur dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kesadaran akan kedudukan istimewa tanah tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA ) Nomor 5 tahun 1960, dimana dalam UndangUndang Pokok Agraria tersebut dinyatakan adanya hubungan abadi antara Bangsa Indonesia dengan tanah. Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan itu sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang - wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Kota Bengkulu merupakan kota yang memiliki 8 kecamatan, yang dimana kasus penyerobotan tanah sudah lumrah terjadi. Seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Kasus Lahan seluas 10 Hektar (Ha) milik Pemerintahan Kota Bengkulu (Pemkot) yang ada di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar diduga diserobot oleh warga masyarakat menyerobot tanah pemerintahan kota Bengkulu di Kelurahan Pekan Sabtu ialah kurangnya pengawasan pemerintah terhadap aset pemerintahan kota Bengkulu yang dimana lahan yang seluas 10 Ha tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintahan Kota Bengkulu dan masyarakat kurang mengerti tentang pengetahuan hukum yang dimana mereka menggarap tanah pemerintah kota Bengkulu tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah selaku pemilik lahan. Dalam proses penyelesian kasus penyerobotan tanah pemerintah Kota Bengkulu pemerintah telah melakukan berbagai upaya dari mengadakan rapat untuk memanggil orang-orang yang terlibat dalam kasus penyerobotan tanah tersebut sampai dengan melakukan pemanggilan terhadap orang yang melakukan penyerobotan tanah pemerintahan tersebut. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya tetapi belum berjalan dengan semestinya atau yang telah direncanakan.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []