Kaidah Hukum Islam dalam Pertimbangan Hukum Putusan Hakim ( Studi Kasus Perkara Cerai Gugat Tahun 2017 di Pengadilan Agama Kelas 1 A Makassar)

2017 
Berdasarkan hasil penelitian tersebut terjawab bahwa kaidah hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum diterapkan di Pengadilan Agama Makassar. Dalam hal ini Hakim menggunakan dan menerapkan salah satu sumber hukum yakni kaidah hukum Islam (Qaidah Ushuliyyah dan Qaidah Fiqhiyyah) . Adapun Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian dalam putusan Nomor 211/ Pdt.G/ 2017/ PA Mks di Pengadilan Agama Makassar dengan menggunakan kaidah hukum Islam yakni Qaidah Fiqhiyyah yang berbunyi: ﺢﻟﺎﺼﻤﻟا ﺐﻠﺟ ﻰﻠﻋ م ﺪﻘﻣ ﺪﺳﺎﻔﻤﻟا ءر د Artinya: Menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []