PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT)

2008 
1. Penutupan perusahaan (lock out) adalah salah satu tindakan dari pihak pengusaha untuk mengimbangi mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh dalam perusahaan tersebut. Sebelum melakukan penutupan perusahaan (lock out) ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pengusaha karena penutupan perusahaan (lock out) tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 salah satunya adalah harus dilakukannya perundingan antara para pihak yang berselisih terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar maksud dan tujuan para pihak dapat terjembatani sehingga sebisa mungkin penutupan perusahaan (lock out) dapat dihindari. 2. Para pihak yang berselisih dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Tetapi sebelumnya harus dilakukan upaya penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi) terlebih dahulu yaitu secara bipartit, konsiliasi, dan mediasi. Jika setelah dilakukan upaya-upaya tersebut tidak menemukan kesepakatan maka salah satu atau para pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Karena syarat untuk pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial harus dilampiri risalah
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []