Contract Law Of Malaysia and Indonesia: Some Basic Comparison

1993 
Malaysia dan Indonesia memiliki persamaan dan perbedaan dalam sistem hukum. Kedua negara mengenal Hukum Islam dan Hukum Adat. Namun berkenaan dengan hukum Barat maka Malaysia menganut "Common Law System ", sedangkan Indonesia negeri yang dimasukkan dalam "Civil Law System ". Karangan berikut ini mencoba memperbandingkan sahnya suatu perjanjian menurut hukum "Common Law" Malaysia dan "Civil Law" Indonesia. Terlihat adanya perbedaan dalam unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian di kedua negara tersebut.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []