Efektifitas Pengaturan Euthanasia Dalam KUHP Terhadap Pasien Penderita Kanker Dengan Kondisi Inpersistent Vegetative State

2018 
Euthanasia berkaitan erat dengan nilai-nilai kehidupan pasien yang menderita penyakit kritis seperti kankeryang sudah tidak mungkin disembuhkan. Pasien seolah-olah masih bernafas dengan bantuan alat yang disebut respirator untuk jangka waktu yang tidak menentu. Keadaan ini memaksa pasien untuk menunda proses kematiannya dengan menanggung rasa sakit yang luar biasa. Permintaan pasien untuk mengakhiri hidupnya karena sudah tidak kuat menahan rasa sakit yang luar biasa tidak dilakukan oleh dokter. Keluarga pasien dan Dokter takut melakukan Euthanasia karena adanya implikasi hukum. Aturan hukum yang paling mendekati Euthanasia terdapat dalam Pasal 344 KUHP. Terdapat kekaburan norma dalam Pasal 344 KUHP, dengan adanya kata ”atas permintaan sendiri” yang disertai kalimat "yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati" menyebabkan rumusan Pasal 344 KUHP menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat pertimbangan pro dan kontra eutahasia berdasarkan pandangan filosofis ontologis berafiliasi dengan filosofis ideologis, pandangan epistemologis Yuridis perspektif HAM, pandangan fakta Sosial (sosiological fact), pandangan agama, norma sosial budaya, pandangan Etika Profesi Kedokteran, norma hukum dan pandangan hukum Adat.Pengaturan Euthanasia perspektif ius constituendum dalam arti kebijakan menyeleksi atau melakukan kriminalisasi atau dekriminalisasi berdasarkan pada ide-ide dasar (basic ideas) Pancasila yang mengandung didalamnya keseimbangan nilai/ide/paradigma, yaitu: Moral religius (Ketuhanan), Kemanusiaan (Humanistik), Kebangsaan, Demokrasi, dan Keadilan.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []