KETAHANAN PANGAN DAN BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN DALAM ASPEK HAK ASASI MANUSIA

2021 
Penataan lingkungan hidup dan tata ruang yang baik (peruntukan) adalah kunci dari penyelenggaraan budi daya pertanian berkelanjutan, Makalah ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah terkait ketahanan pangan, serta relasi pangan dan hak asasi manusia. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Undang-Undang Pangan bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety), hal ini karena ketahanan pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []