IMPLEMENTASI PEMBERIAN WARISAN MELALUI WASIATWAJIBAH TERHADAP ANAK KANDUNG NON MUSLIM DIINDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

2016 
Secara historis wasiat wajibah dalam hukum Islam untuk pertama kali muncul di Mesir yang tercantum dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 79 Undang-Undang Mesir Nomor 71 Tahun 1946 tentang Wasiat. Ketentuan dalam Undang-Undang Mesir tentang wasiat wajibah ini keberlakuannya terbatas hanya dalam masalah ahli waris pengganti, yakni berlaku pada cucu-cucu, yang ayah/ibunya meninggal dunia lebih dahulu dari atau bersamaan waktunya dengan pewaris (kakek/nenek mereka). Namun di Indonesia, wasiat wajibah justru diberlakukan bukan dalam konteks persoalan ahli waris pengganti atau waris mati bersama, tetapi justru diadopsi dengan mengaplikasikannya kedalam konteks kewarisan anak angkat dan ahli waris beda agama. Salah satu permasalahan kewarisan yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan praktisi maupun akademisi adalah berkaitan dengan pewarisan kepada anak kandung yang beragama non—Muslim atau murtad dari agama Islam. Sisi lain justru dengan lahirnya yurispridensi Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 dan Nomor 51 K/AG/1999 memberikan kepada non Muslim dengan bagian yang sama besar dengan ahli waris sederajat. Permasalahan yang akan diteliti dalam penulisan ini adalah mengenai Implementasi Pemberian Warisan Melalui Wasiat Wajibah Kepada Anak Kandung Non Muslim dalam Perspektif Hukum Islam dan Alasan Hukum Pemberian Bagian Harta Kepada Anak Kandung Non Muslim Melalui Wasiat Wajibah dalam Perspektif Hukum Islam. Metode pendekatan yang digunakan peneliti adalah yuridis empiris. Yaitu dengan cara meneliti dan menelaah fakta yang ada sejalan dengan pengamatan di lapangan, kemudian dikaji berdasarkan peraturan perundang–undang yang terkait Hasil penelitian/kesimpulan yang diambil dalam penelitian ini adalah: dalam implementasinya, wasiat wajibah diambil dari tirkah bukan dari mauruts sehingga tidak melanggar ketentuan nasikh—mansukh ayat wasiat oleh ayat waris dan demi kepentingan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Alasan hukum pemberian harta kepada non Muslim khususnya anak kandung tidak dijelaskan sama sekali dalam yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan diadopsi dalam kasus serupa oleh Pengadilan Agama, tetapi alasan hukum lebih dipengaruhi oleh kepentingan kemaslahatan, keadilan, kemanusiaan dan keyakinan hakim untuk memutuskan. Dan pertimbangan hukum pemberian wasiat wajibah ini masih memiliki pertentangan denganmaqashid al—syari’ah meskipun secara praktis membenarkan adanya pemberian tersebut dalam konstruksi nilai—nilai Islam.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []