IMPLEMENTASI PEMBERIAN WARISAN MELALUI WASIATWAJIBAH TERHADAP ANAK KANDUNG NON MUSLIM DIINDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
2016
Secara historis wasiat wajibah dalam hukum Islam untuk pertama kali
muncul di Mesir yang tercantum dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 79
Undang-Undang Mesir Nomor 71 Tahun 1946 tentang Wasiat. Ketentuan
dalam Undang-Undang Mesir tentang wasiat wajibah ini keberlakuannya
terbatas hanya dalam masalah ahli waris pengganti, yakni berlaku pada
cucu-cucu, yang ayah/ibunya meninggal dunia lebih dahulu dari atau
bersamaan waktunya dengan pewaris (kakek/nenek mereka). Namun di
Indonesia, wasiat wajibah justru diberlakukan bukan dalam konteks
persoalan ahli waris pengganti atau waris mati bersama, tetapi justru diadopsi
dengan mengaplikasikannya kedalam konteks kewarisan anak angkat dan
ahli waris beda agama. Salah satu permasalahan kewarisan yang sampai
saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan praktisi maupun akademisi
adalah berkaitan dengan pewarisan kepada anak kandung yang beragama
non—Muslim atau murtad dari agama Islam. Sisi lain justru dengan lahirnya
yurispridensi Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 dan Nomor 51
K/AG/1999 memberikan kepada non Muslim dengan bagian yang sama
besar dengan ahli waris sederajat.
Permasalahan yang akan diteliti dalam penulisan ini adalah mengenai
Implementasi Pemberian Warisan Melalui Wasiat Wajibah Kepada Anak
Kandung Non Muslim dalam Perspektif Hukum Islam dan Alasan Hukum
Pemberian Bagian Harta Kepada Anak Kandung Non Muslim Melalui Wasiat
Wajibah dalam Perspektif Hukum Islam.
Metode pendekatan yang digunakan peneliti adalah yuridis empiris.
Yaitu dengan cara meneliti dan menelaah fakta yang ada sejalan dengan
pengamatan di lapangan, kemudian dikaji berdasarkan peraturan
perundang–undang yang terkait
Hasil penelitian/kesimpulan yang diambil dalam penelitian ini adalah:
dalam implementasinya, wasiat wajibah diambil dari tirkah bukan dari
mauruts sehingga tidak melanggar ketentuan nasikh—mansukh ayat wasiat
oleh ayat waris dan demi kepentingan keadilan, kemanfaatan dan kepastian
hukum. Alasan hukum pemberian harta kepada non Muslim khususnya anak
kandung tidak dijelaskan sama sekali dalam yurisprudensi Mahkamah Agung
bahkan diadopsi dalam kasus serupa oleh Pengadilan Agama, tetapi alasan
hukum lebih dipengaruhi oleh kepentingan kemaslahatan, keadilan,
kemanusiaan dan keyakinan hakim untuk memutuskan. Dan pertimbangan
hukum pemberian wasiat wajibah ini masih memiliki pertentangan denganmaqashid al—syari’ah meskipun secara praktis membenarkan adanya
pemberian tersebut dalam konstruksi nilai—nilai Islam.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI