EVALUASI KEBIJAKAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK

2017 
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi proses seleksi dan perkembangan studi para peserta tugas belajar Bagi Dosen Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Penelitian ini merupakan evaluasi kebijakan pemberian tugas belajar bagi Dosen PNS di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif. Model evaluasi yang digunakan adalah evaluasi kebijakan William N. Dunn yakni terkait efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, ketepatan, dan responsivitas dari sebuah kebijakan pemberian tugas belajar bagi Dosen PNS di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Pontianak.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemberian tugas belajar bagi Dosen PNS di Institut Agama Islam Negeri Pontianak terlaksana secara efektif, hal ini dibuktikan dengan tercapainya tujuan kebijakan yakni meningkatkan kualitas Dosen PNS melalui studi lanjutan, terlaksananya sosialisasi kebijakan melalui media visual, sedangkan pemantauan terhadap kebijakan pemberian tugas belajar bagi Dosen PNS di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Pontianak belum berjalan efektif dikarenakan belum terlaksananya pelaporan perkembangan pendidikan secara periodik per semester kepada Biro Kepegawaian Kemeterian Agama dan Pimpinan Satuan Organisasi yang bersangkutan. Kebijakan pemberian tugas belajar bagi Dosen PNS dikatakan belum sepenuhnya efisien, hal ini didasarkan pada masa studi yang ditempuh Dosen penerima tugas belajar masih banyak yang melewati masa studi yang telah ditetapkan dalam peraturan. Sumber dana yang digunakan penerima tugas belajar yakni banyak dari dana DIPA Institut Agama Islam Negeri Pontianak, selain itu bersumber dari BPPS, DIKTIS, dan Kementerian Agama. Kebijakan pemberian tugas belajar bagi Dosen PNS dianggap masuk kategori cukup memberikan nilai tambah bagi Institusi maupun dosen dan mahasiswa karena menambah jajaran dosen yang bergelar Doktor dan tidak dapat dipungkiri menjadi hal penting dalam memperbaiki kualitas Institusi. Pemerataan kebijakan pemberian tugas belajar terlaksana dengan baik didasarkan pada penyebaran informasi melalui sosialisasi terkait kebijakan kepada seluruh dosen di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Artinya semua dosen memiliki kesempatan sama untuk melanjutkan program Doktoral melalui kebijakan pemberian tugas belajar. Ketepatan kebijakan pemberian tugas belajar bagi Dosen PNS dianggap sudah tepat karena menjadi salah satu cara meningkatkan kualitas Dosen dengan memberikan kesempatan studi lanjutan melalui kebijakan tugas belajar. Akan tetapi jika dikaitkan dengan ketersediaan dosen yang ada di Fakultas/Jurusan, maka pemangku kebijakan dianggap perlu memikirkan alternatif solusi lain jika dosen beberapa dosen di tiap Fakultas mengikuti tugas belajar. Pada aspek responsivitas, kebijakan pemberian tugas belajar dinilai responsif bagi pihak Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Artinya pihak Institut membuka peluang bagi dosen untuk mengembangkan keilmuannya melalui studi lanjutan dan pihak Institut memfasilitasi dari segi pembiayaan selama masa studi. Pihak Institut juga sangat responsif dengan mengantisipasi minimnya dosen yang aktif mengampu mata kuliah dikarenakan beberapa dosen mengikuti studi lanjutan yakni dengan mengambil dosen luar yang sesuai dengan bidang keahliannya untuk mengampu mata kuliah.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []