Problematika Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Dan Pengaruhnya Terhadap Pencatatan Nikah Di Kabupaten Barito Kuala

2018 
PP No. 48 tahun 2014 tentangbiayapencatatannikah yang berlakupadaKementerian Agama yang mengaturtentangtarifketikamelaksanakanpernikahan di luar KUA atau di luar jam kerjadengantarif Rp.600.000,- danmelaksanakanpernikahan di KUA dengatarif Rp.0,- atau gratis. Setelahditerapkannya PP No. 48 tahun 2014 banyak masyarakat Kabupaten Barito Kuala memilih untuk melaksanakan pernikahannya di KUA tanpa mempertimbangkan jarak yang jauh dari KUA, sehingga biaya yang dikeluarkan terkadang melebihi dari biaya yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp. 600.000,- apabila pelaksanaan nikah di rumah atau diluar KUA. Sebaliknya ada masyarakat yang memilih pelaksanaan nikahnya di rumah dengan membayar Rp. 600.000,- sementara tempat tinggal yang bersangkutan berdekatan dengan KUA dan pelaksanaan pernikahannya pun pada hari dan jam kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika penerapan PP No.48 Tahun 2014 dan juga untuk mengetahui pengaruhnyaterhadappencatatan nikah di KUA Kabupaten Barito Kuala. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukumempiris (yuridis empiris) yang bersifat deskriptif kualitatif, berlokasi di Kab. Barito Kuala. Subjek penelitian ini adalah masyarakat yang melangsungkan pernikahan di KUA dan Kepala KUA Kabupaten Barito Kuala.Objek dari penelitian ini adalahProblematikaPenerapanPP No. 48 Tahun 2014 tentang biaya pencatatan nikah.Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif, dengan tahapan data yang dikumpulkankemudian dilakukan penelaahan konsep hasil penelitian dan pembahasan dengan mengacu pada teori pernikahan, pencatatannikah, dan PeraturanPemerintahNomor 48 Tahun 2014,sehingga diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapnnya PP No. 48 tahun 2014 terdapat beberapa problem yaitu, persepsi negatif masyarakat terhadap KUA dan praktek nikah siri.Walaupun demikian, Penerapan PP No. 48 tahun 2014 ternyatamendapatresponpositifbaik daripihak KUA maupunmasyarakat, karena dengan lahirnya PP No. 48 tahun 2014membawakemaslahatan. Sedangkan pengaruh penerapan PP No. 48 tahun 2014 terhadap pencatatan nikah adalah meningkatnya pernikahan yang dilaksanakan di KUA, sehingga juga berpengaruh terhadap efektivitas kinerja kepala KUA.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []