Due Diligence Obligation Negara Bendera Kapal Terhadap Illegal Unreported Unregulated Fishing Melalui Flag of Convenience dikaitkan dengan Advisory Opinion ITLOS Nomor 21 Tanggal 2 April 2015

2016 
DUE DILIGENCE OBLIGATION NEGARA BENDERA KAPAL TERHADAP ILLEGAL UNREPORTED UNREGULATED FISHING MELALUI FLAG OF CONVENIENCE DIKAITKAN DENGAN ADVISORY OPINION INTERNATIONAL TRIBUNAL FOR THE LAW OF THE SEA: REQUEST FOR AN ADVISORY OPINION SUBMITTED BY THE SUB- REGIONAL FISHERIES COMMISSION (SRFC) (REQUEST FOR ADVISORY OPINION SUBMITTED TO THE TRIBUNAL) NOMOR 21 TANGGAL 2 APRIL 2015 Komisi Perikanan Sub Regional (Sub Regional Fisheries Commission/SRFC) merupakan suatu komisi yang didirikan pada tanggal 29 Maret 1985 dan dibentuk berdasarkan Persetujuan Pembentukan SRFC oleh 7 negara-negara di Afrika Barat. Berdirinya SRFC tetap tidak mengurangi kegiatan IUU Fishing secara signifikan dan salah satu sebabnya adalah penegakan hukum terhadap kapal-kapal asing baik yang menggunakan bendera kapal negara lain di luar negara-negara anggota SRFC maupun kapal yang menggunakan flag of convenience. maka pada tanggal 27 Maret 2013 pemerintah dari negara anggota SRFC memberikan kuasa kepada sekretariat permanen SRFC untuk mengajukan permohonan advisory opinion kepada Mahkamah Internasional Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea/ITLOS). Advisory opinion ini mengisi suatu kekosongan hukum terkait dengan tanggung jawab negara bendera, karena Pasal 94 UNCLOS 1982 yang mengatur mengenai kewajiban negara bendera, namun pada prinsipnya hanya mengatur mengenai kewajiban untuk memastikan kelayakan kapal untuk berlayar, keselamatan navigasi, dan kondisi tenaga kerja yang layak Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menitikberatkan penelitian pada pencarian data sekunder atau data kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis yaitu menganalisis kaitan antara perjanjian internasional yang berlaku dengan teori- teori hukum yang berkaitan dengan permasalahan perkembangan kewajiban negara bendera kapal setelah dikeluarkannya advisory opinion ITLOS Nomor 21 tanggal 2 April 2015. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kegiatan flag of convenience yang dilakukan oleh Flag of convenience countries, memberikan persyaratan yang mudah untuk memperoleh kebangsaan kapal dan tidak melakukan pengawasan terhadap kapal yang menggunakan benderanya. Tidak adanya pengawasan flag of convenience countries terhadap kapal yang menggunakan benderanya menjadi salah satu sebab timbulnya kegiatan IUU Fishing. Keberadaan flag of convenience countries juga berdampak pada kemudahan melakukan dan menghentikan kegiatan IUU Fishing di wilayah laut negara anggota SRFC atau negara lainnya Penerapan due diligence obligation terhadap negara bendera terkait IUU Fishing dilakukan dalam tahap pre- registration berupa pencegahan dan pada tahap post-registration berupa pengawasan. Pelaksanaan due diligence obligation dilakukan menurut masing- masing sistem hukum negara bendera sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam IPOA-IUU, FAO Compliance Agreement, dan instrumen hukum internasional lainnya di bidang pengelolaan sumber daya hayati.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []