PERTANGGUNG JAWABAN PT PEGADAIAN SYARI’AH TERHADAP OBJEK GADAI EMAS YANG TELAH JATUH TEMPO DALAM PROSES PELELANGANDI PEGADAIAN SYARI’AH KANTOR CABANG SIMPANG LIMA KOTA BENGKULU

2017 
Pegadaian merupakan salah satu Lembaga Keuangan Non Bank di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat. Dalam pelaksanaan gadai pasti selalu ada saja nasabah yang melakukan kelalaian yakni tidak menebus dan tidak melakukan perpanjangan terhadap objek gadai yang sudah jatuh tempo. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan mngetahui pertanggungjawaban dan hambatan-hambatan dalam pertanggung jawaban PT Pegadaian Syari’ah terhadap Objek Gadai Emas yang telah jatuh tempo dalam proses pelelangan di Pegadaian Syari’ah Kantor Cabang Syari’ah Simpang Lima Kota Bengkulu. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang datanya diperoleh langsung dari lapangan, jenis data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh dari objek penelitian di lapangan dan data skunder yang diperoleh diperoleh dari hasil studi kepustaka. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban PT Pegadaian Syari’ah terhadap objek gadai emas yang telah jatuh tempo jika ternyata dalam proses pelelangan terdapat objek gadai emas yang masih ingin ditebus oleh rahin sedangkan objek telah terjual PT Pegadaian maka pihak Pegadaian Syari’ah wajib melakukan tanggung jawab yaitu mengganti rugi dengan cara mengembalikan objek gadai emas serupa seperti yang menjadi jaminan gadai oleh rahin sebelumnya tetapi harus dengan pembuktian bahwa kesalahan dilakukan oleh PT Pegadaian Syari’ah. Sedangkan yang menjadi hambatan dalam pertanggungjawaban PT Pegadaian Syari’ah adalah terbatasnya waktu dalam pembuktian kesalahan yang dilakukan oleh PT Pegadaian Syari’ah dan PT Pegadaian Syari’ah harus menunggu harga emas stabil untuk menghindari kerugian dalam pelaksanaan tanggung jawab.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []