PENETAPAN CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTABERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 DANUNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANGPEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD.
2009
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2003 mengadopsi sistem proporsional dengan
daftar calon terbuka {Pasal 6 ayat (1)}. Penetapan calon terpilih Anggota DPRD
kabupaten/kota tidak ada pembedaan secara khusus dengan penetapan calon anggota
DPR, dan DPRD Provinsi yaitu menggunakan nomor urut. Sedangkan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2008, Pengaturan mengenai penetapan calon Anggota
DPRD Kabupaten/Kota sedikit berbeda dengan penetapan calon Anggota DPR. Calon
Anggota DPRD Kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak pada suatu daerah
pemilihan adalah calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pengaturan
penetapan calon terpilih secara eksplisit tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu,
karena mekanisme ini berlaku dengan dibatalkannya Pasal 214 huruf a, b, c, dan d
oleh Mahkamah Konstitusi. pengaturan tata cara penetapan calon terpilih ditetapkan
oleh Keputusan KPU Nomor 15 Tahun 2009. Keputusan Mahkahmah Konstitusi
Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang mengabulkan permohonan terhadap Pasal 214
huruf a, b, c, d dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 karena dinilai
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sudah selayaknya dilihat dari
perspektif upaya untuk mencari sistem pemilu yang lebih demokratis agar didapat
anggota dewan yang benar-benar mau dan mampu mengabdi dan mewakili aspirasi
rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi itu berimplikasi mengubah sistem Pemilu
legislatif dari sistem proporsional terbuka (Pasal 5 ayat 1 UU No 10 Tahun 2008) ke
sistem distrik
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI