PENETAPAN CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTABERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 DANUNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANGPEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD.

2009 
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2003 mengadopsi sistem proporsional dengan daftar calon terbuka {Pasal 6 ayat (1)}. Penetapan calon terpilih Anggota DPRD kabupaten/kota tidak ada pembedaan secara khusus dengan penetapan calon anggota DPR, dan DPRD Provinsi yaitu menggunakan nomor urut. Sedangkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008, Pengaturan mengenai penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sedikit berbeda dengan penetapan calon Anggota DPR. Calon Anggota DPRD Kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak pada suatu daerah pemilihan adalah calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pengaturan penetapan calon terpilih secara eksplisit tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu, karena mekanisme ini berlaku dengan dibatalkannya Pasal 214 huruf a, b, c, dan d oleh Mahkamah Konstitusi. pengaturan tata cara penetapan calon terpilih ditetapkan oleh Keputusan KPU Nomor 15 Tahun 2009. Keputusan Mahkahmah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang mengabulkan permohonan terhadap Pasal 214 huruf a, b, c, d dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sudah selayaknya dilihat dari perspektif upaya untuk mencari sistem pemilu yang lebih demokratis agar didapat anggota dewan yang benar-benar mau dan mampu mengabdi dan mewakili aspirasi rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi itu berimplikasi mengubah sistem Pemilu legislatif dari sistem proporsional terbuka (Pasal 5 ayat 1 UU No 10 Tahun 2008) ke sistem distrik
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []