ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA WANPRESTASIDAN PENYELESAIANNYA PADA PRODUK MURABAHAH( Studi Pada BMT Mitra Usaha Lampung Timur)
2018
Pembiayaan Murabahah sangat bermanfaat untuk nasabah disaat kekurangan
dana dan membutuhkan barang, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidupnya
atau peningkatan usaha, maka nasabah dapat meminta BMT untuk memenuhi
kebutuhan dengan pembayaran yang dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu
yang disepakati. Meskipun dengan kemudahan yang diberikan, pada kenyataannya
masih terdapat beberapa permasalahan. Permasalahan yang hampir semua lembaga
pembiayaan pasti akan menemui yaitu nasabah yang tidak dapat mengangsur atas apa
yang sudah diperjanjikan sehingga timbul wanprestasi.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis memfokuskan penelitian
sebagai berikut: (1) Apakah Faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi pada
produk murabahah di BMT Mitra Usaha Lampung Timur? (2) Bagaimana cara
penyelesaian wanprestasi pada produk murabahah pada BMT Mitra Usaha Lampung
Timur?
Jenis penelitian yang peneliti gunakan yaitu penelitian kualitatif. Penelitian
kualitatif yang penulis ambil ini bersifat lapangan, data didapat dari pengurus dan
nasabah BMT Mitra Usaha, dengan populasi berjumlah 19 orang dan sampel yang
diambil 9 orang. Penelitian ini menggunakan metode wawancara (interview) sebagai
metode utama untuk mengumpulkan data-data, dan menggunakan tekhnik purposive
sampling untuk mengecek kebenaran data mengenai wanprestasi murabahah.
Hasil penelitian ini menunjukkan; pertama, Faktor-Faktor terjadinya
wanprestasi pada produk murabahah di BMT diantaranya adalah Dari Eksternal
(Nasabah) diantaranya: Nasabah meninggal dunia, Nasabah Sakit, Pendapatan
mengalami penurunan, Bangkrut anggota, Debitur mampu membayar namun susah
untuk membayar, sedangkan dalam internal (Pihak BMT) sendiri yaitu; kurang
maksimal dalam menganalisis pembiayaan misalnya capacity (Kemampuan usaha
nasabah), Penetapan jangka waktu pembayaran, jaminan yang hilang, pengaktifan
tabungan. Kedua, penyelesaian wanprestasi pada produk murabahah yaitu dengan
cara penagihan secara intens, diberikan SP yaitu SP1 dalam jangka waktu dua bulan,
SP2 dalam jangka waktu 3 bulan, dan SP3 dalam jangka waktu 6 bulan, setelah
diadakan surat peringatan kepada nasabah jika tidak dapat jawaban dari nasabah
maka akan diadakan musyawarah yaitu dengan pilihan Rescheduling (penambahan
waktu) dan akad ulang, namun apabila nasabah telah diberikan tambahan waktu tetapi
tidak dapat membayar, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak nasabah untuk
merelakan jaminannya untuk dijual agar menutup angsurannya.
Keywords:
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI