TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAPBARANG BAGASI PENUMPANG YANG HILANG ATAU RUSAK
2018
Indonesia memiliki beberapa moda transportasi atau jasa pengangkutan, salah satunya
adalah jasa pengangkutan udara (pesawat udara niaga) yang kini lebih sering dan
banyak digunakan oleh masyarakat karena ke efisienannya dalam hal waktu dan
harga. Namun seiring perkembangan ekonomi masyarakat dan kemajuan tekhnologi
membuat pola pikir masyarakat ikut mengalami perubahan yang berdampak pada
meningkatnya tindak kriminalitas termasuk pada aktivitas jasa pengangkutan udara
niaga salah satunya dalam hal kehilangan atau kerusakan barang bagasi milik
penumpang di pesawat udara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan
menjelaskan apa yang menjadi tanggung jawab maskapai kepada penumpang
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yakni penelitian dengan
menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan
konseptual (Conseptual Approach), dengan pengumpulan bahan melalui penelusuran
literature, doktrin-doktrin, asas-asas, dan pendapat-pendapat hukum yang kemudian
dianalisis dengan metode content analysis (analisis kualitatif) dengan cara berfikir
deduktif-induktif dan sebaliknya yang akhirnya menjawab permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan
terhadap kerugian penumpang telah diatur secara luas/komprehensif dalam Undangundang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan penumpang sebagai
konsumen pengguna jasa penerbangan pun hak-haknya telah dijamin dan dilindungi
oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI