TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAPBARANG BAGASI PENUMPANG YANG HILANG ATAU RUSAK

2018 
Indonesia memiliki beberapa moda transportasi atau jasa pengangkutan, salah satunya adalah jasa pengangkutan udara (pesawat udara niaga) yang kini lebih sering dan banyak digunakan oleh masyarakat karena ke efisienannya dalam hal waktu dan harga. Namun seiring perkembangan ekonomi masyarakat dan kemajuan tekhnologi membuat pola pikir masyarakat ikut mengalami perubahan yang berdampak pada meningkatnya tindak kriminalitas termasuk pada aktivitas jasa pengangkutan udara niaga salah satunya dalam hal kehilangan atau kerusakan barang bagasi milik penumpang di pesawat udara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menjelaskan apa yang menjadi tanggung jawab maskapai kepada penumpang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yakni penelitian dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dengan pengumpulan bahan melalui penelusuran literature, doktrin-doktrin, asas-asas, dan pendapat-pendapat hukum yang kemudian dianalisis dengan metode content analysis (analisis kualitatif) dengan cara berfikir deduktif-induktif dan sebaliknya yang akhirnya menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap kerugian penumpang telah diatur secara luas/komprehensif dalam Undangundang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan penumpang sebagai konsumen pengguna jasa penerbangan pun hak-haknya telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []