ALASAN BERPOLIGAMI DENGAN MENGENYAMPINGKAN SYARAT ALTERNATIF DEMI PERLINDUNGAN ANAK DALAM KANDUNGAN HASIL HUBUNGAN SEBELUM PERKAWINAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 1821/PDT.G/2013/ PA.SDA)

2019 
Penelitian normatif ini mengangkat masalah poligami dalam putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor : 1821/Pdt.G/2013/Pa.Sda, Hakim mengabulkan izin poligami dengan tidak terpenuhinya sayarat alternatif sehingga menimbulkan masalah apakah syarat alternatif sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bersifat mutlak dan apakah pertimbangan Hakim yang mengabulkan permohonan izin berpoligami yaitu untuk melindungi anak dalam kandungan hasil hubungan sebelum perkawinan sudah sesuai menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada prinsipnya syarat alternatif merupakan syarat mutlak hal ini sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan juncto Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam, sehingga pertimbangan Hakim yang mengabulkan permohonan izin berpoligami yaitu untuk melindungi anak dalam kandungan hasil hubungan sebelum perkawinan tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Kata Kunci : Perkawinan, Poligami.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []