PHK BOY BUCHORI ALKHOMENI HASIBUAN DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

2015 
Hukum ketenagakerjaan bukan hanya mengatur hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha/perusahaan, akan tetapi juga hubungan person yang mencari kerja melalui tahapan/proses yang benar kepada perusahaan-perusahaan atau lembaga-lembaga pelaksana yang terkait yang memberikan pekerjaan, serta menyangkut hasil dari pekerjaan tersebut secara maksimal. Pengaturan Hukum Ketenagakerjaan menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja diatur dalam: Bab I Ketentuan Umum, Bab IX Hubungan Kerja, Bab X Perlindungan, Pengupahan, Dan Kesejahteraan, Bab XI Hubungan Industrial dan khusus masalah pemutusan hubungan kerja yaitu diatur dalam Bab XII Pemutusan Hubungan Kerja sedangkan Kedudukan PHK yang di alami Boy Bukhari Alkhomeni Hasibuan di PT. Bakrie Sumatera Plantations ditinjau dari Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. PHK yang dialami oleh Boy Buchori Alkomeni Hasibuan tidak memenuhi unsur dalam Pasal 158 ayat (1). Sedangkan dalam kaitannya dengan pasal 161 tidak adanya surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut yang ditujukan kepada sdr. Boy Buchori Alkomeni Hasibuan terkait kasus PHK ini, dapat diartikan bahwa PHK tersebut tidak sesuai dengan prosedur PHK atau apa yang telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Pemutusan, hubungan kerja, Ketenagakerjaan
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []