Pengaruh Sistem Pengamanan Data Pasien di Rumah Sakit Menuju Era Revolusi Industri 4.0

2019 
Era digital saat ini adalah periode pembangunan yang sangat dinamis termasuk layanan kesehatan, terutama dalam mengakses dan menyebarkan data tentang layanan kesehatan. Studi dokumen pendahuluan yang dilakukan menunjukkan bahwa keamanan data pasien tidak sepenuhnya terjaga di era digital ini, dapat disebabkan oleh perilaku petugas kesehatan, juga dapat disebabkan karena pengambilan data secara ilegal melalui sistem internet. Kondisi ini saat ini tidak didukung oleh kebijakan terpadu, oleh karena itu sebuah studi kebijakan yang mengintegrasikan sistem keamanan data pasien di era Industri 4.0. Metode penulisan artikel ini menggunakan pendekatan tinjauan pustaka, dimana dokumen kebijakan yang relevan akan dilacak dan dianalisis secara integral maka dengan menggunakan data sekunder yang mendukung hasil penulisan artikel ini. Studi ini menghasilkan kesimpulan bahwa salah satu peraturan bidang kesehatan hanya menyebutkan istilah data elektronik sebagai salah satu jenis data pasien, akan tetapi tidak mengatus system kemanannya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2008 tentang Pemanfaatan Rekam Medik. Sistem keamanan data digital pasien dapat dikaitkan dengan data elektronik secara tegas di atur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Meskipun bukan langsung berkaitan dengan kesehatan, akan tetapi undang-udang ini dinilai mampu menjawab system pengamanan data pasien berbasis digital
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []