PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF PADA UNIT PELAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR DIAGNOSTIK IN VIVO
2017
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF PADA UNIT PELAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR DIAGNOSTIK
IN VIVO. Kegiatan pelayanan di unit kedokteran nuklir diagnostik in vivo akan menghasilkan limbah radioaktif bentuk
padat terbakar, padat terkompaksi, cair, zat/sumber radioaktif terbungkus dan generator Mo-99/Tc-99m yang tidak
digunakan lagi. Agar limbah radioaktif yang dihasilkan tersebut terkelola dengan baik demi memproteksi/melindungi
dan menjamin keselamatan personil/pekerja radiasi, pasien/masyarakat dan lingkungan dari paparan radiasi, maka pihak
pemegang izin (PI) selaku penghasil limbah radioaktif, berkewajiban melakukan pengumpulan dan pengelompokan
limbah radioaktif sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah
Radioaktif dan Pasal 4 & 22 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Tingkat Sedang. Jika limbah radioaktif terkumpul dan
terkelompokan tersebut tidak langsung dikirim ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif - Badan Tenaga Nuklir Nasional
(PTLR - BATAN), maka PI berkewajiban menyimpan sementara di dalam ruang penyimpanan khusus yang memenuhi
syarat. Jika limbah radioaktif terkumpul dan terkelompokan tersebut akan dikirim ke PTLR - BATAN, maka PI
berkewajiban memenuhi ketentuan tentang pengangkutan limbah/zat radioaktif.
Keywords:
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI