PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF PADA UNIT PELAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR DIAGNOSTIK IN VIVO

2017 
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF PADA UNIT PELAYANAN KEDOKTERAN NUKLIR DIAGNOSTIK IN VIVO. Kegiatan pelayanan di unit kedokteran nuklir diagnostik in vivo akan menghasilkan limbah radioaktif bentuk padat terbakar, padat terkompaksi, cair, zat/sumber radioaktif terbungkus dan generator Mo-99/Tc-99m yang tidak digunakan lagi. Agar limbah radioaktif yang dihasilkan tersebut terkelola dengan baik demi memproteksi/melindungi dan menjamin keselamatan personil/pekerja radiasi, pasien/masyarakat dan lingkungan dari paparan radiasi, maka pihak pemegang izin (PI) selaku penghasil limbah radioaktif, berkewajiban melakukan pengumpulan dan pengelompokan limbah radioaktif sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Pasal 4 & 22 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Tingkat Sedang. Jika limbah radioaktif terkumpul dan terkelompokan tersebut tidak langsung dikirim ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif - Badan Tenaga Nuklir Nasional (PTLR - BATAN), maka PI berkewajiban menyimpan sementara di dalam ruang penyimpanan khusus yang memenuhi syarat. Jika limbah radioaktif terkumpul dan terkelompokan tersebut akan dikirim ke PTLR - BATAN, maka PI berkewajiban memenuhi ketentuan tentang pengangkutan limbah/zat radioaktif.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []