Tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan jual beli jagung (studi di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan)

2016 
Desa Kebonagung Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan merupakan salah satu desa yang warganya bermata pencaharian sebagai petani. Dalam masa satu tahun biasanya petani di desa tersebut bisa melakukan masa panen 1 - 2 kali diantaranya tanaman jagung. Maka dari itu untuk mengetahui lebih jauh bagaimana dan kesadaran masyarakat setempat dalam melakukan pembatalan jual beli jagung, peneliti membahas penelitian yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembatalan Jual Beli Jagung di Desa Kebonagung Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembatalan jual beli jagung yang dilakukan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembatalan jual beli jagung yang dilakukan masyarakat di Desa Kebonagung Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan kepada penjual dan tengkulak jagung. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam teknik penelitian ini adalah dengan cara metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya analisis data dengan menggunakan metode analisisi deskriptif, yaitu menganalisa data yang sudah terkumpul untuk mengetahui hukum pembatalan jual beli jagung tersebut dari perspektif hukum Islam. Hasil penelitian terhadap pembatalan jual beli jagung sudah sering terjadi dan hampir terjadi setiap musim jagung. Pembatalan tersebut diketahui kebanyakan memang karena kesalahan dan kelalaian seorang sopir yang terlambat tidak menutupi jagung, namun terjadi kecacatan pada jagung yang akan dijual ke pabrik yaitu seperti jagung menadi berjamur, akibatnya pabrik tidak mau membeli jagung tersebut sehingga tengkulak mengembalikan jagung tersebut dengan alasan ada kecacatan (jamur) pada jagung. Dari pembatalan jual beli jagung tersebut bahwa tengkulak dalam memberikan tanggung jawab terhadap jagung yang sudah di beli tidak sesuai dengan perjanjian, padahal tengkulak sudah memberikan girik terhadap petani yang menjual jagungnya. Maka, praktek jual beli yang dilakukan belum sesuai dengan hukum Islam.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []