EKSISTENSI LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF (LMK) SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DALAM MENJAMIN TERPENUHINYA HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU/MUSIK

2017 
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan hal baru dalam sistem hukum hak cipta di Indonesia. Pencipta mengalami kesulitan untuk menagih royalti kepada pihak lain yang menggunakan karyanya. Kehadiraan LMK diyakini dapat membantu dan memberi kepastian hukum untuk terpenuhinya hak ekonomi pencipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doktrinal) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum pustaka. Menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian menyatakan bahwa: (1) eksistensi Lembaga Manajemen Kolektif setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif semakin kuat dan memiliki kepastian hukum dalam melakukan kegiatan operasional usahanya, (2) pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif secara normatif sudah dapat menjamin terpenuhi hak ekonomi pencipta lagu/musik. LMK memiliki akuntabilitas publik sepanjang pengawasan dan evaluasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dilakukan secara konsisten dan penjatuhan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []