Analisis Yuridis Kewenangan Densus 88 Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Dalam Perspektif Kriminologi

2017 
ABSTRAK SI Kristin Jones Manurung * 1 Ediwarman ** Mahmud Mulyadi *** Tindak pidana Terorisme merupakan tindak pidana luar biasa ( extra ordinary crime ) sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa pula ( extra ordinary measures ). Di Indonesia pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dilakukan oleh Densus 88 yang merupakan satuan khusus dari Kepolisian Republik Indonesia. Dalam beberapa kasus penanganan terorisme yang dilakukan oleh Densus 88 seringkali terduga teroris meninggal dunia ditangan Dens us 88 tanpa melewati proses peradilan pidana terlebih dahulu. Hal ini menimbulkan polemik dikalangan masyarakat karena dianggap merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia . Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan bagi penulis yang kemudian diangkat men jadi rumusan permasalahan, yaitu bagaimana kah pengaturan hukum mengenai kewenangan Densus 88 dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme , Apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana terorisme dan bagaimanakah kebijakan hukum pidana terhadap penyalahgun aan wewenang yang dilakukan Densus 88 dalam pemberantasan tindak pidana terorisme . Untuk menjawab masalah tersebut maka metode yang penulis gunakan adalah menggu nakan metode penelitian hukum normati f yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan yakni penelitian yang dilakukan de ngan meneliti bahan - bahan kepustakaan, khususnya perundang - undangan dan kepustakaan hukum yang berkaitan dengan kewenangan Densus 88 dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme . Pengaturan men gena i kewenangan Densus 88 dalam Pem berantasan Tindak Pidana Terorisme dapat kita lihat dalam Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak Pidana Terorisme, dalam beberapa hal yang tidak diatur dalam Undang - Undang Terorisme juga digunakan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), Densus 8 8 juga tunduk pada Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia . Adapun faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana terorisme merupakan akumulasi dari beberapa faktor seperti faktor psikologis, ekonomi, politik, agama, sosiologis, ideologi dan paham radikalisme. Kebijakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Densus 88 dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dapat dilakukan melalui sarana non penal dan penal .
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []