Menafsir Ulang Konsep Hifz ad-Dîn dalam Konteks Indonesia

2021 
Konsep paling penting dalam struktur maqashid syari’ah klasik dan masih bertahan hingga kini adalah hifz ad-din. Yang mencakup dua dimensi: min janib al-wujud dan min janib al-‘adam. Keduanya, dengan sengaja, penulis jadikan kerangka berpikir dalam rangka melakukan reinterpretasi terhadap konsep pelestarian agama. Penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian hukum Islam normatif, yang memiliki tujuan untuk menyelidiki norma-norma hukum Islam untuk memperoleh kaidah tingkah laku yang dipandang terbaik. Menurut Bambang Sunggono, penelitian hukum normatif mencakup ilmu kaidah dan ilmu pengertian (yang biasa disebut dengan dogmatik hukum). Jika melihat pada permasalahan yang dikaji dan diteliti penulis, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif. Yang dimaksud penelitian hukum normatif atau penelitian literer (library research) adalah metode atau cara yang diaplikasikan dalam penelitian hukum yang ditempuh dengan cara mengkaji dan meneliti bahan-bahan pustaka yang sudah tersedia. Pada penelitian ini, penulis memanfaatkan pendekatan maqashid syariah. Dari kajian yang dilakukan dapat diketahui bahwa melestarikan agama min janib al-wujud sejalan dengan hukum positif sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E ayat 1 dan 2, 28I ayat 1, dan Pasal 29 ayat 2. Sedangkan, min janib al-‘adam terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1965 berikut sanksi hukum dalam Pasal 156a KUHP. Sehingga, beberapa kebijakan hukum yang terdapat dalam kerangka hifz ad-din klasik seperti jihad dan hukuman bagi murtad, perlu dipertimbangkan kembali.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []