PANDANGAN KEUANGAN PUBLIK ABU YUSUF DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
2021
Kajian ekonomi Islam merupakan ilmu maupun aktivitas antara sesama manusia dalam berinteraksi dan bersosial untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Keilmuan yang begitu luas sehingga menjadi daya tarik ilmuan atau cendikiawan Muslim dalam mengkajinya. Oleh karenanya menarik untuk dibicarakan satu tokoh ekonomi yang terkenal pada masanya, yaitu Abu Yusuf . Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemikiran Abu Yusuf mengenai keuangan publik terbagi menjadi tiga sumber penerimaan negara yaitu ghanimah, sadaqah atau zakat, dan harta fay. Implementasi pemikiran Abu Yusuf tentang keuangan publik di Indonesia sejalan dengan pendapatan pajak penghasilan masuk dalam kategori sadaqah, pajak bumi dan bangunan masuk kharaj, dan pajak perdagangan internasional terdiri dari bea masuk dan keluar disebut ‘usyr. Pembahasan ini akan di awali dengan biografi Abu Yusuf serta penjelasan singkat mengenai keuangan publik menurut pandangan Abu Yusuf.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI