ANALISIS KONTRIBUSI SEKTOR PARIWISATA TERHADAP PDRB BANTEN

2017 
Pariwisata secara luas dipandang memiliki pengaruh menguntungkan dengan indikator, pendapatan, lapangan kerja, pemasukan pajak. Kegiatan pariwisata dapat menciptakan suatu permintaan, baik pada konsumsi maupun investasi yang besar pengaruhnya terhadap kegiatan produksi suatu barang dan jasa. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana kontribusi sektor pariwisata provinsi Banten terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Provinsi Banten?; 2) Berapa besar peningkatan PDRB Banten ketika sektor pariwisata meningkat 1%? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui berapa besar kontribusi sektor pariwisata Terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Banten, 2) untuk mengetahui berapa besar peningkatan PDRB Banten pada saat sektor pariwisata naik 100%. Penelitian ini memiliki jumlah populasi dan sampel 32 data. Populasi diambil dari pendapatan sektor pariwisata, semuanya dijadikan sebagai sampel penelitian dengan menggunakan teknik sampling jenuh. Dengan teknik pengumpulan data: dokumentasi. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah: berdasarkan koefisien determinasi diperoleh nilai r square sebesar 0,218 atau 21,8% yang artinya sektor pariwisata mempengaruhi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 21,8% dan sisanya 78,2 % yang dipengaruhi kontribusi variabel lain yang tidak diteliti. Berdasarkan analisis regresi linear sederhana, maka diperoleh persamaan regresi Ŷ = 2571493.371 + 21.572 X. Artinya, jika kontribusi sektor pariwisata yang diberikan nilainya sama dengan nol, maka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar Rp. 2571493.371. Dan jika mengalami kenaikan sebesar 100% (karena tanda +) maka kontribusinya terhadap PDRB mengalami kenaikan sebesar 21,572%. Pariwisata dari sudut pandang syariah Islam, aktivitas pariwisata diarahkan sesuai dengan prinsip ta’aruf (saling mengenal), tabadul al-manafi (pertukaran manfaat), dan ta’awun wa takaful (saling menolong dan saling menanggung risiko). Dalam Islam, prinsip ini dirumuskan dalam terma ta’aruf sesuai dengan Al-Qur’an surat AlHujurat ayat 13.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []