PROSES ATAU PROSEDUR PENGURUSAN PERMOHONAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (KPPT)KABUPATEN TANAH DATAR
2015
Latar Belakang Masalah
Pada era pembangunan saat ini dunia bisnis Indonesia mendapat tempat
dan peluang yang cukup penting bagi perkembangan ekonomi, peningkatan bisnis
di bidang properti, perumahan transportasi, komunikasi, dan lain-lain.
Peningkatan pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Tanah Datar baik dari
sektor industri maupun pariwisata secara tidak langsung menimbulkan
peningkatan pula terhadap permohonan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB).
Penerapan prinsip good governance sangat penting dalam meningkatkan
kinerja aparatur Negara yang dapat dilihat melalui pelayanan publik. Dalam hal
ini, izin merupakan bentuk pelayanan yang harus diberikan kepada Masyarakat
dalam bentuk pelayanan Administratif, yaitu pelayanan yang menghasilkan
berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik. Secara umum izin
dapat diartikan sebagai hal pemberian pernyataan mengabulkan (tidak melarang)
atau tidak membolehkan. 1
Berdasarkan pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4, salah
satu tujuan Negara adalah memajukan kesejahteraan umum, untuk itu Pemerintah
sebagai penyelenggara Negara dalam mewujudkan tujuan Negara Hukum,
kesejahteraan salah satunya dalam pelayanan publik dan turut sertanya Pemerintah
1 Pusat Bahasa Depdikbud, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesi, edisi ketiga, Balai
Pustaka, Jakarta, hlm,447.
2
dalam kehidupan sosial Masyarakat.2 Pelayanan publik secara umum diatur dalam
Undang-Undang No. 25 tahun 2009. Menurut Undang-Undang tersebut
pelayanan publik merupakan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
bagi setiap Warga Negara dan Penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan
administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Izin mendirikan bangunan yang kemudian disingkat dengan IMB adalah
izin yang digunakan untuk mendirikan bangunan yang di berikan oleh Bupati
sepanjang tahapan kegiatan pelaksanaan bangunan tersebut memenuhi ketentuanketentuan
yang berlaku.3
Secara Umum, Izin Dapat Diartikan Sebagai hal Pemberian Pernyataan
Mengabulkan ( Tidak Melarang) atau persetujuan membolehkan. Selain
mempertimbangkan aspek teknis bangunan juga memperhatikan izin yang
dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum yang berupa rekomendasi izin lokasi
atau Advice Planning. Dengan demikian di dalam pemberian Surat Izin
Mendirikan Bangunan (SIMB) ini sangat tergantung dari keputusan izin lokasi
yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Alasan dari pada dasar
pertimbangan pemberian IMB baik pada aspek teknis maupun fatwa rencana,
dikarenakan untuk mencapai semaksimal mungkin tujuan dari IMB yang antara
lain: Keselamatan bangunan, dan pemakai bangunan: melestarikan lingkungan:
memperkaya kebudayaan bangsa. Memang di dalam pelaksanaanya Pemerintah
berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan anggapan atau pertanyaan-
2Helmi, 2011, Membangun Sistem Perizinan terpadu Bidang Lingkungan Hidup di
Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, vol. 11 No. 1, hlm 1.
3Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2011.
3
pertanyaan diatas, tapi di sisi lain banyak sekali ditemukan permasalahanpermasalahan
yang timbul baik dari Pemerintah Daerah atau juga bisa disebut
Pemerintah Kota, maupun dari masyarakat sendiri. Misalnya permasalahan yang
timbul dari Pemerintah, yaitu Peraturan-peraturan yang diberikan mengenai
proses pengurusan IMB ini tidak berjalan dengan ketentuan yang diatur. Salah
satunya yaitu, suatu keputusan dalam penerbitan IMB melewati dari jangka waktu
yang telah ditentukan. Permasalahan lain yang penulis temukan bahwa,
Masyarakat masih banyak yang kurang mengetahui mengenai prosedur untuk
mengajukan permohonan IMB, dikarenakan sosialisasi terhadap IMB tidak ada.
PERDA Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 45 ayat 3 menyebutkan bahwa Pejabat yang
berwenang wajib menyampaikan keputusan atas permohonan IMB kepada
pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterima permohonan dan di
dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2012 tentang Standard Operational
Procedur (SOP) mengatakan bahwa jangka waktu penyelesaian IMB selama 7 hari
kerja. Dalam wawancara dengan beberapa Masyarakat yang melakukan
pengurusan IMB di Kabupaten Tanah Datar, ditemukan bahwa jangka waktu yang
diberikan tersebut melewati dari yang telah ditentukan.
Sebelum melangkah pada ulasan yang lebih jauh mengenai permasalahan
ini, perlu kiranya diberikan pengantar mengenai Izin Mendirikan Bangunan
(IMB). Secara jelas diperlihatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2005 mengenai Izin Mendirikan Bangunan. Pembangunan sarana dan prasarana
maupun infrastruktur di Kabupaten Tanah Datar terasa kian menurun sehingga
perlu melakukan kajian dan analisis terhadap perizinan yang menjadi tolak ukur
mengenai pembangunan itu sendiri.
4
Hal yang dimaksud dalam penelitian ini adalah mengenai Proses atau
Prosedur Pengurusan Permohonan IMB Di Kabupaten Tanah Datar. Dan Yang
membedakan skripsi penulis ini dengan skripsi yang lain adalah Dinas Pekerjaan
Umum di Kabupaten Tanah Datar berperan sekali dalam IMB, sedangkan skripsi
lain yang pernah penulis baca, disana ditemukan bahwa KPPT sendirilah yang
diutamakan dalam pengurusan IMB, tanpa melihat hasil kerja dari Dinas PU.4Hal
ini menjadi kajian yang sangat penting, dengan mengingat bahwa Kabupaten
Tanah Datar merupakan daerah yang sedang mengalami peningkatan dalam
bidang pembangunan sarana dan prasarana maupun infrastruktur. Mengenai
penerbitan IMB tidak luput dari sorotan karena instansi pemerintah tersebutlah
yang berkaitan langsung dengan perizinan terhadap pembangunan yang
dilaksanakan. Dari sinilah segala permasalahan yang dihadapi oleh Kabupaten
Tanah Datar muncul hingga kemudian memerlukan kajian secara spesifik untuk
menjawab semua hal yang terkait dengan masalah dalam pengurusan permohonan
IMB. Namun demikian terkadang permasalahan semacam ini masih dianggap
mudah dan tidak diperhitungkan oleh beberapa pihak.
Pembuatan IMB sudah merupakan perhatian mendasar bagi publik
khususnya di Kabupaten Tanah Datar, karena masyarakat belum merasa puas
terhadap keputusan yang diberikan dalam penerbitan IMB, sehingga berdampak
pada sebagian Masyarakat yang tidak memiliki izin pada saat mendirikan
bangunan. Untuk pengurusan IMB memakan waktu yang lama karena
diperlukan dokumen rencana teknis atau Advice Planning yang dikeluarkan oleh
Dinas Pekerjaan Umum sebagai syarat kelengkapan nantinya. Masalah syarat
4Skripsi mekanisme pelayanan izin usaha perdagangan di KPPT Kota Padang.
5
yang sering timbul seperti surat tanah yang sah dan gambar lokasi bangunan
yang sesuai. Pada bagian ini tim survei dari Dinas Pekerjaan Umum akan
melakukan pengecekan ke lokasi, apabila berbeda dengan ketentuanya maka
akan dikembalikan ke pemohon untuk digambar ulang. Kemudian surat
silang sengketa dari kepala desa yang asli serta surat rekomendasi camat.
Disana dapat dilihat bahwa Dinas Pekerjaan Umum sangat Berperan sekali
dalam penyelesaian IMB. Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum mengeluarkan
rekomendasi yang diketahui oleh Bapat Camat dan Wali Nagari. Rekomendasi
tersebut hanya berlaku tiga bulan, Apabila semua persyaratan dan
kelengkapanya sudah siap, maka nantinya penerbitan IMB sudah bisa
diterbitkan. Dalam hal biaya untuk pengurusan IMB dapat dikatakan cukup baik
karena biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat tidak sama antara satu dengan
lainnya. Hal ini tergantung dari lokasi tanah serta luasnya bangunan yang
akan di bangun.
Keluhan yang disampaikan Masyarakat atas susahnya melakukan
pengurusan hanya sebagai bahan catatan dan tidak secara lanjut direalisasikan
solusinya. Waktu penyelesaian pembuatan IMB adalah batas waktu yang
telah ditetapkan untuk menyelesaikan IMB yang diajukan masyarakat. Untuk
waktu penyelesaian IMB yaitu sekitar 1 bulan mulai dari pengecekan
kelengkapan dokumen, survei lapangan, sampai diterbitkannya IMB .5
Biaya merupakan anggaran yang harus dikeluarkan oleh setiap
masyarakat yang ingin mengurus IMB guna mendirikan bangunan, yang mana
5Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2011Tentang Bangunan
Gedung Bab V Perizinan Bagian Kedua IMB Pasal 45
6
biaya yang dikeluarkan oleh setiap masyarakat berbeda-beda antara satu
dengan lainnya, tergantung dari posisi, letak, jenis dan luas bangunan.
Tarif yang seharusnya dan sesuai aturan yang ada seringkali lebih besar
untuk bisa mendapatkan proses pelayanan yang cepat dan proses penyelesaian
IMB yang tidak terlalu lama, namun masyarakat yang sudah membayar
administrasi tersebut tetap saja mengeluh akan lamanya proses penyelesaian
IMB sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara baik.6
Agar di dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah atau hambatan
yang telah dijabarkan penulis diatas, perlu adanya sarana perangkat perizinan
yang merupakan sarana pengendali perkembangan fisik di dalam pelaksanaan
pembangunan, yang berarti bahwa rencana tersebut sudah diberikan landasan
hukum pelaksanaannya berupa Peraturan Daerah. Sejalan dengan laju
pertumbuhan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
pembangunan Kabupaten Tanah Datar pada khususnya, yang menunjukkan
adanya kemajuan yang sangat pesat baik di bidang teknologi maupun di bidang
pembangunan yang dilakukan Pemerintah maupun Masyarakat sangatlah
berpengaruh kepada tatanan dan wajah Kota mendatang, sehingga perlu adanya
peningkatan kegiatan Pemerintah untuk mengatur dan menata bangunan.
Berdasarkan paparan diatas penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam
tentang “PROSES ATAU PROSEDUR PENGURUSAN PERMOHONAN IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KANTOR PELAYANAN PERIZINAN
TERPADU (KPPT) KABUPATEN TANAH DATAR”.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI