EKSISTENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS ”SYARIAH” PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

2017 
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penyelesaian sengketa bisnis syariah persfektif hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan ekonomi syariah persfektif hukum positif Indonesia. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan, dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Pendekatan Konseptual, mengkaji pandangan/ konsep para ahli yang berkenaan dengan masalah yang dibahas. Pendekatan Kesejarahan, mengkaji bagaimana perkembangan kewenangan pengadilan agama dalam penyelesaian sengketa bisnis syariah perspektif hukum positif Indonesia. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: penyelesaian sengketa bisnis syariah persfektif hukum positif Indonesia terdapat 2 jenis penyelesaian yaitu menurut hukum islam dan menurut hukum positif Indonesia. Menurut hukum islam terdiri dari sulh, tahkim , dan Wilayat al-Qadha . Menurut hukum positif Indonesia terdiri dari Perdamaian dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), Arbitrase ( Tahkim ), dan proses litigasi pengadilan. Kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah persfektif hukum positif Indonesia adalah menentukan metode dan bentuk penyelesaian sengketa perbankan syariah, kompetensi absolut dan kompetensi relatif peradilan agama, dan tafsir yuridis kompetensi peradilan agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []