PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAMJUAL BELI ONLINE MELALUI FACEBOOK
2016
Era Globalisasi dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, salah
satunya adalah internet. Internet dalam perkembangannya digunakan sebagai sarana
perdagangan. Istilah transaksi melalui teknologi informasi dan telekomunikasi
termasuk internet dibidang perdagangan sering disebut dengan e-commerce atau
transaksi online. Aplikasi internet yang banyak digunakan adalah Word Wide Web
(www). Contoh website yang digunakan dalam transaksi online yaitu
www.facebook.com. Facebook digunakan untuk sarana bertransaksi perdagangan, hal
tersebut mempengeruhi perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Permasalahan dalam
penelitian ini yaitu mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual-beli
online khususnya melalui facebook. Permasalahan pertama membahas tentang faktor-
faktor tidak terlindunginya konsumen dalam jual beli online melalui facebook.
Permasalahan kedua membahas tentang upaya untuk melindungi konsumen dalam
jual-beli online melalui facebook.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, metode penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konsep, sumber data yang digunakan yaitu data sekunder yang
dikelompokkan secara sistematis sesuai dengan fakta dan karakteristik objek yang
diteliti secara tepat, kemudian dianalisis secara kualitatif, dengan penarikan
kesimpulan secara deduktif.
Hasil dari penelitian didapati faktor-faktor penyebab tidak terlindunginya
konsumen dalam jual-beli onlie melalui facebook adalah adanya akun facebook yang
identitasnya fiktif atau palsu, tidak didaftarkannya akun facebook pelaku usaha,
kurangnya pengetahuan konsumen mengenai transaksi online dan kurang kehati-hatian
konsumen dalam melakukan transaksi online. Mengenai upaya perlindungan hukum
bagi konsumen dalam jual beli online melalui facebook adalah dengan upaya preventif
dari pemerintah atau dari konsumen sendiri dan upaya represif berupa penegakan
hukum untuk melindungi konsumen. Saran yang dapat diberikan adalah perlu
dilakukan monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan oleh Pemerintah
khususnya Departemen Kominfo dan Departemen Perdagangan, atau membentuk
“Komisi Khusus” pengawasan perdangangan online yang bertujuan untuk monitoring
dalam bidang perdagangan online.
Keywords:
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI