KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TELAAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM PIDANA

2020 
Pidana Korupsi serta keuangan Negara dalam disiplin ilmu berbeda. Korupsi bagaikan tindak pidana berpijak pada doktrin hukum pidana, sedangkan keuangan Negara dalam pengelolaan serta tanggungjawabnya, berpijak doktrin hukum administrasi Negara, keduanya terintegrasi dalam tindak pidana korupsi kerugian keuangan Negara, dalam UU 31/ 1999 jo. 20/ 2001. Riset ini bertabiat deskriptif dengan tipe riset hukum normatif. Riset menampilkan LHP BPK mempunyai kekuatan legalitas serta legitimasi: bevoegdheid serta rechtsmacht , sehingga bisa digunakan untuk menciptakan terbentuknya tindak pidana korupsi kerugian keuangan Negara dalam penyidikan serta sebagai dasar memastikan transisi tanggungjawab hukum administrasi Negara kepada tanggungjawab hukum pidana: berbentuk transisi tanggungjawab jabatan kepada tanggungjawab individu pejabat, karena dalam konteks hukum materiil korupsi: berkedudukan bagaikan fasilitas pengecekan perbuatan/ aksi pejabat dalam ukuran hukum administrasi negara, serta dalam konteks hukum formil korupsi berkedudukan bagaikan perlengkapan fakta pesan dalam Pasal 187 huruf a serta b KUHAP.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    1
    Citations
    NaN
    KQI
    []