Ketidakhadiran Apoteker di Apotik Padasuka Kota Bandung Hubungannya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin
2014
Dalam Era pembangunan sekarang ini di dalam bidang kesehatan, khususnya Apotik mempunyai peranan yang penting yaitu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentang pentingnya obat serta alat-alat kesehatan, maka pemerintah selalu mengawasi usaha pembukaan Apotik karena merupakan salah satu usaha yang menyalurkan obat ke masyarakat. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin mengatur perjanjian kerjasama antara apoteker dengan pemilki sarana apotik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kehadiran serta tanggung jawab apoteker di Apotik Padasuka kota Bandung dihubungkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin. Selanjutnya untuk mengetahui kendala serta upaya apa yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara apoteker dengan pemilki sarana apotik.
Kerangka berfikir dalam penelitian ini yaitu meninjau peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang relevan dan menjadi tolak ukur dalam Pasal 12, Pasal 19 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/Kep/X/2002 tentang ketentuan dan tata cara penberian izin apotek dan Pasal 4 Perjanjian Kerja Bersama dihubungkan dengan masalah penelitian dan kenyataan dilapangan dalam kajian penelitian ini.
Metode penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode deskriptif analisis, kemudian dilakukan penelitian secara yuridis empiris dengan data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan yaitu wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa Ketidakhadiran Apoteker di apotik padasuka Hubungannya dengan peraturan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/Kep/X/2002 tentang ketentuan dan tata cara penberian izin apotek adalah tidak sesuai dengan peraturan tersebut, yaitu pada Pasal 19 ayat (1) dan (2) serta dengan Pasal 4 Perjanjian Kerja Bersama (PKB),yaitu dalam hal pengaduan konsumen serta dalam pelayanan apoteker dan pengelolaan pelayanan kefarmasian di apotek Padasuka. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kerjasama adalah proses perizinan pendirian Apotik melalui prosedur yang panjang dan perbekalan Farmasi yang kurang. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut adalah resiko kerugian dalam perjanjian kerjasama harus diperhatikan, Upaya dalam Pengelolaan perbekalan farmasi serta tanggung jawab dalam pelayanan kefarmasian di Apotek Padasuka Kota Bandung.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI